Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Aktivis Antikorupsi Terobos Rapat Paripurna, Dukung KPK

×

Aktivis Antikorupsi Terobos Rapat Paripurna, Dukung KPK

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Ada sejumlah hal menarim yang terjadi dalam rapat paripurna yang dilangsungkan di gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin pagi (9/9/2019).

Selain munculnya protes dari M Hanafi Harahap, anggota Fraksi Partai Golkar, terhadap puluhan rekannya yang tidak hadir dalam rapat itu sehingga rapat paripurna kembali molor digelar, muncul juga aksi nekat yang dilakukan oleh tiga aktivis antikorupsi.

Baca juga: Puluhan Anggota DPRD Sumut Bolos, Anggaran Kembali Gagal Dibahas

Ketiga aktivis itu diketahui berasal dari Koalisi Masyarakat Sumut Bersih (Korsub), dan dipimpin oleh Maswan Tambak. Di dalam gedung paripurna itu, Maswan Tambak dan dua rekannya menyanyikan lagu Padamu Negeri sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak Revisi UU KPK, Capim KPK Bermasalah”.

Baca Juga:   Akhmad Gojali Harahap, Sekjen DPP PM'08 Sangat Yakin Prabowo Presiden 2024

Aksi itu mengejutkan para anggota dewan yang menghadiri paripurna tersebut. Salah satu anggota dewan berteriak agar para aktivis itu ditertibkan. “Tolong ditertibkan aksi itu, karena sudah merusak suasana rapat kita”. Kemudian beberapa petugas keamanan menarik spanduk dan menyuruh pemuda tersebut untuk turun keluar gedung.

Kepada sejumlah wartawan di luar gedung dewan, Maswan jambak menyampaikan penolakan terhadap revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR-RI.

Para aktivisi antikorupsi kepada para wartawan menyatakan penolakannya atas upaya revisi terhadap UU KPK

“Sebab, niat itu justru melemahkan KPK,” ujar Maswan Jambak. Mereka berharap DPRD Sumut bisa menyampaikan ke DPR-RI agar menolak revisi UU KPK dan menolak nama-nama calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.

Sementara itu Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman menilai aksi para aktivis dilakukan pada saat yang tidak tepat. Namun ia mengaku sangat menghargai atas informasi yang disampaikan oleh para aktivis tersebut. (MS1/cr1)

Baca Juga:   KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Nurhadi