MEDAN-Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB menyampaikan apresiasinya kepada Walikota dan Wakil Walikota Medan M Bobby Afif Nasution/Aulia Rahman dengan programnya yang berlaku sejak 1 Desember 2022, yaitu Universal Health Coverage (UHC), dimana warga masyarakat dengan KTP/KK Medan bisa berobat gratis ke rumah sakit pemerintah dan swasta (yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) cukup dengan menunjukkan KTP atau KK dengan alamat Kota Medan.
Apresiasi Wong Chun Sen yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Medan yang membidangi Kesehatan ini disampaikan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (29/11/2022).
“Bagi warga masyarakat Kota Medan yang selama ini mengalami kesulitan saat akan berobat ke rumah sakit, dengan program UHC ini masyarakat cukup dengan menunjukkan KTP atau NIK di KK di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan dilayani,” paparnya.
Berdasarkan aturan yang disampaikan Pemko Medan, kata Wong Chun Sen yang akrab disapa Tarigan ini, pemberian layanan kesehatan gratis meliputi :
1. Yang memiliki BPJS-AKTIF (Baik yang MANDIRI, PEKERJA maupun yang GRATIS dari PEMERINTAH.
2. Yang memiliki BPJS Mandiri -Kls I,II,III yang Tidak aktif Karena Tunggakan, dengan persyaratan : a. Harus bersedia dipindahkan ke kategori Gratis Kls 3 Bantuan pemerintah dengan menandatangai surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di RS). Saat sudah masuk ke yang Gratis, maka tunggakan akan tersimpan(tidak perlu dilunasi) dan tidak kena Denda Layanan 5%.
“Terkait dengan program Pemko Medan ini, mari sama-sama kita lakukan pengawasan demi untuk perbaikan pelayanan ke depannya,” tandas Wong yang juga Ketua Gemabudhi Sumut.