Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPendidikanPolitikSumut

Anggota DPRD Medan Minta Dinas Pendidikan Keluarkan Aturan Penghapusan Belajar Daring

×

Anggota DPRD Medan Minta Dinas Pendidikan Keluarkan Aturan Penghapusan Belajar Daring

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan agar Dinas Pendidikan kota Medan segera mengeluarkan peraturan terkait penghapusan belajar secara daring (online) pasca Pandemi Covid-19 sudah tidak lagi menjadi hal yang mengkhawatirkan di tahun 2023.

Hal ini dikatakan Duma menanggapi banyaknya keluhan yang dia terima dari orangtua disebabkan biaya paket ataupun internet menjadi tanggungan yang memberatkan terutama bagi warga ekonomi lemah.

Menurut Duma, jika memang pandemi Covid-19 tidak lagi mengancam, Dinas Pendidikan sudah seharusnya tidak lagi memberlakukan sistem belajar daring di sekolah-sekolah, Sabtu (11/2/2023).

“Karena, proses belajar daring menurut kita kurang maksimal, kalau saat pandemi Covid-19 itu dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit Covid dan menghindari kerumunan. Jadi ini kan sudah tidak lagi Covid-19, Dinas Pendidikan dapat mempertimbangkan dengan tidak memberlakukan pembelajaran dengan sistem daring,” katanya.

Baca Juga:   Modesta Marpaung: Anggaran JKMB Rp231 M Tetapi Kenapa Pihak RS Selalu Beralasan Ruangan Penuh

Kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, lanjutnya tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah. Belajar dengan sistem tatap muka akan lebih baik dan maksimal ketika masa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Terpisah, Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan WA, belum memberikan jawaban.