mediasumutku.com | DENPASAR – Polisi menangkap Laurens Parera (31), tak lama setelah seorang wanita asal Slovakia, Andriana Simeonova (29), ditemukan tewas di rumah kontrakannya, Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Senin (18/1/2021).
Atas perbuatannya, Laurens dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021)
Kapolresta mengatakan, selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
BACA JUGA : Bule Cantik Ini Dibunuh Pacarnya Sendiri di Bali
Pembunuhan dilakukan tersangka pada Senin (18/1) dan ditangkap pada (19/1) di wilayah Jimbaran, Badung, Bali. Adapun modus tersangka karena sakit hati.
Korban yang bernama Andriana Semeonova memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka secara sepihak.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku dan korban ini sudah kenal lama bahkan dulu pernah berpacaran.
“Pelaku dan korban satu manajemen di salah satu Resort di Raja Ampat Papua Barat. Korban sebagai manajer, sedangkan si pelaku sebagai kapten kapal speed boat di Resort tersebut di Raja Ampat,” katanya.
Sejak 2020 korban pindah ke Bali, kemudian korban melakukan aktivitas bekerja secara online.
Pelaku pun akhirnya ikut ke Bali sebagai kapten speed boat di daerah Tanjung Benoa.
Setelah berhubungan lama, korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan lagi. Tersangka sakit hati. Ini sudah kali ketiga pelaku meminta maaf dan minta kembali.
“Barang bukti sepeda motor ini adalah milik si korban. Tersangka mungkin masih ingin kembali dengan korban akhirnya si korban mengancam kalau nggak kembalikan, saya laporkan ke polisi,” kata Kapolresta.
Ia menambahkan, terhadap korban akan dilakukan autopsi setelah dipastikan hasil tes usap COVID-19 negatif.
Sedangkan alat bukti berupa pisau itu dibeli tersangka saat berpergian bersama korban ke Slovakia.