Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Residivis Bandar Narkoba di Kisaran Dibekuk Polisi

×

Residivis Bandar Narkoba di Kisaran Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com  | ASAHAN – Seorang bandar narkoba yang juga residivis yang diketahui bernama Dedi Ihsan (36) berhasil diringkus oleh Tim Tekab Polsek Kota Kisaran di rumah sewanya di lingkungan IV Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat pada Jum’at (22/1/2021) malam.

Lelaki bertatto ini dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Ia beberapa kali sempat lolos dari sergapan Polisi dan keberadaannya sering berpindah tempat hingga akhirnya dapat diringkus di rumahnya. Sejumlah barang bukti sabu dalam jumlah banyak berhasil diamankan.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu  IR Sitompul yang memimpin langsung penggerebekan tersebut mengatakan, tersangka dalam menjalan aksinya selalu melibatkan orang kepercayaannya. Ia memiliki empat orang anak buah yang bertugas sebagai pengedar dagangan haram tersebut.

Baca Juga:   Sepeda Motor Milik Karyawan dan Pekerja Res Area Tol di Sergai Disikat Kawanan Pencuri

“Kita selalu mendapatkan informasi tentang  aktifitas pelaku ini. Begitu mendapatkan kabar keberadaan tersangka, langsung kita ringkus di rumah kontrakannya bersama barang buktinya juga ada disimpan di rumah,” kata Kapolsek dalam keterangannya yang diberikan kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Dari hasil penggeledahan Tim Khusus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan ukuran besar  berisi sabu, 9 klip plastik transparan ukuran sedang yang berisi sabu yakni 1 klip plastik transparan ukuran kecil berisi sabu, 1 buah skop kecil, 1 unit HP nokia warna hitam, 50 klip plastik transparan kosong ukuran sedang,  50 klip plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil motif batik, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.

Baca Juga:   Buka Kegiatan JOTA-JOTI 2022, Ketua Kwarcab Sergai Harap Peserta Dapat Memberikan Citra Positif

“Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah melakukan bisnis haramnya ini selama 3 bulan dan memiliki 4 orang anggota yang bertugas sebagai pengedar di seputar kota Kisaran ini,” ujar Kapolsek sembari mengatakan sebelumnya tersangka ini pernah masuk penjara atas kasus yang sama dengan lama hukuman 5 tahun. (MS10)