Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Nekad Mudik, ASN Asahan Siap-siap Kena Sanksi 

×

Nekad Mudik, ASN Asahan Siap-siap Kena Sanksi 

Sebarkan artikel ini
Mediasumutku.com | Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/1633 yang ditandatangani Bupati Asahan diantaranya perkait pelarangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah ditengah pandemi covid-19.
Hal tersebut ditujukan salah satunya untuk pencegahan peredaran Covid-19 dengan pelarangan mudik bagi ASN. Akan ada sangsi tegas menunggu bagi mereka yang kedapatan mellanggar aturan tersebut.
“Sebagaimana eraturan dari pusat terkait situasi pandemi covid-19 saat ini, aparatur negara dilarang mudik. Demi pencegahan covid-19 dan mendukung kebijakan pemerintah pusat,” kata Sekretaris daerah Asahan, Taufik Zainal Abidin, Kamis (21/5/2020).
 
Surat edaran tersebut ditambahkannya telah diserahkan keseluruh ASN Asahan dimasing-masing tempat kerja. Mulai dari staf ahli, asisten, OPD, Camat dan instansi lainnya untuk dipatuhi. 
Masih dalam situasi pandemi covid-19, Pemkab Asahan juga menyatakan tak ada acara halal bi halal silaturahmi yang biasanya teragenda setiap tahun di rumah dinas Bupati Asahan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Asahan, Rahmad Hidayat Siregar.
 
“Sebagaimana biasanya tanggal 1 Syawal ada agenda rutin silaturahmi masyarakat bersama bupati Asahan namun penyelenggaraannya tahun ini ditiadakan karena kita masih dalam suasana Covid-19,” ujarnya. 
Baca Juga:   Kepala BC TMP Bandara Kualanamu Berikan Aturan Baru Terkait Kiriman Barang Dari Luar Negeri