Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Aspidum Kejati Sumut Gelar Zoom Meeting Terkait Implementasi Penerapan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Dalam Penanganan Perkara Narkotika

×

Aspidum Kejati Sumut Gelar Zoom Meeting Terkait Implementasi Penerapan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Dalam Penanganan Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, SH,MH didampingi para Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menggelar kegiatan zoom meeting terkait implementasi penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari ruang Aspidum Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (6/11/2024).

Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang memimpin dan membuka kegiatan zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se- Sumatera Utara.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengarahan dan petunjuk kepada jajaran bidang tindak pidana umum yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika khususnya penerapan pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Aspidum Imanuel Rudy Pailang pada saat pembukaan rapat.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Bersama TNI/Polri Gelontorkan 22.000 Liter Minyak Goreng Lewat Pasar Murah

Dalam rapat yang digelar secara daring tersebut, Aspidum memberikan kesempatan kepada para Kasi Pidum menyampaikan pertanyaan dan diskusi secara dua arah untuk lebih memaksimalkan penanganan perkara tindak pidana narkotika.