Mediasumutku.com | Australia : Pasien virus korona atau Covid-19 dapat ditahan paksa di Australia. Berdasarkan undang-undang keamanan hayati yang disahkan pada tahun 2015, pihak berwenang memiliki kekuasaan untuk menahan dan mendekontaminasi mereka yang terjangkit virus korona dan mencegah mereka pergi ke acara olahraga, sekolah dan pusat-pusat perbelanjaan.
Jaksa Agung Federal Christian Porter mengatakan kepada Australian Broadcasting Corporation bahwa menahan pasien merupakan cara terakhir yang akan ditempuh.
Menurut Porter, akan ada keadaan tertentu di mana berlaku hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi perintah. Penahanan dapat dilakukan berdasarkan undang-undang tetapi ini sangat jarang dan akan menjadi cara terakhir yang diambil, dan ini berlaku bagi jenis-jenis ketentuan seperti memaksa orang untuk berhenti ke fasilitas medis.
Ada lebih dari 30 kasus virus korona yang telah diverifikasi di Australia. Akan tetapi para pakar meyakini bahwa perebakan massal masih dapat dihindari. Untuk pertama kalinya, penularan dari orang ke orang telah dikukuhkan pada dua pasien di Sydney.
Kematian pertama karena virus korona di Australia tercatat pada akhir pekan lalu. Seorang lelaki berusia 78 tahun meninggal lebih dari sepekan setelah dikarantina di rumah sakit di kota Perth.
Ia dikarantina sejak dievakuasi dari kapal pesiar Diamond Princess yang ditahan di pelabuhan Yokohama, Jepang. Istrinya terbukti positif terjangkit virus korona dan dilaporkan dalam keadaan stabil.
Australia telah memberlakukan larangan perjalanan bagi orang-orang asing yang tiba dari Iran karena wabah di sana. Larangan serupa telah diberlakukan selama lebih dari satu bulan ini bagi mereka yang baru datang dari China.