Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Ayah Bejat di Tanjungbalai Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun

×

Ayah Bejat di Tanjungbalai Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) memperkosa anak tirinya sejak usia 10 tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).

Pria yang diketahui berinisial ASR (38) ini kini telah ditangkap oleh Polisi. Ia dilaporkan istrinya sendiri setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman kekerasan seksualnya tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku memaksa korban yang tak lain anak tirinya untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Kejadian itu sudah dialami korban sejak tahun 2016 atau korban berusia sekitar 10 tahun,” kata AKP Eri Prasetio, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Menurut pengakuan tersangka perbuatan bejat itu sudah dilakukan 9 kali terhadap anak tirinya di rumah mereka hingga peristiwa itu terungkap hingga korban kemudian berani menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Artinya, kejadian tersebut telah dilakukan dan baru terungkap saat korban berusia sekitar 15 tahun.

Baca Juga:   Diduga Otak Pelaku Penganiayaan Pengunjung Lau Kawar, Dua Orang ini Dijemput Paksa

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” kata Eri.

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanpa perlawanan pada Sabtu (13/2) malam di rumahnya.

Kini, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MS10)