LABUSEL – Seorang ayah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tega mencabuli anak tirinya. Dia berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (19/1/2022).
“Tersangka berinisial ISS (28) merupakan ayah tiri dari koban berusia 13 tahun, dalam pengakuannya tersangka sudah menyetubuhi korban kurang lebih enam kali,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/1/2022).
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di Kecamatan Torgamba.
Dikatakan Kasat, kejadian bermula pada Sabtu (8/1/2022) lalu. Pelaku mengajak korban untuk pergi ke luar rumah, tak lama pelaku pulang sendiri.
“Karena suaminya (pelaku) pulang sendiri si ibu bertanya di mana anaknya. Lalu dijelaskan anaknya mandi di bekoan,” terang kasat.
Ibu korban kemudian curiga melihat anaknya kesakitan dan menanyakan anaknya hingga kasus ini terungkap.
Korban bercerita dia sudang berulang kali digauli oleh ayah tirinya. Bahkan korban sempat dirawat di rumah sakit karena pendarahan korban tidak berhenti.
Kini tersangka telah ditahan disangkakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dari hasil penyelidikan diamankan juga barang bukti pakaian korban. (MS10).