Scroll untuk baca artikel
Nasional

Baznas Asahan Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 37 Petugas Masjid di Wilayah Asahan

×

Baznas Asahan Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 37 Petugas Masjid di Wilayah Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Sebanyak 37 petugas masjid di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada petugas masjid dari berbagai risiko kerja, terutama terkait keselamatan dan kesehatan.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis dalam sebuah acara di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asahan, Kamis (12/9/2024). Hadir dalam acara tersebut Ketua Baznas Asahan H. Ansari Margolang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar, M.Si, Asisten III Pemkab Asahan Drs. Muhilli Lubis, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim.

H. Ansari Margolang, Ketua Baznas Asahan, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk pemanfaatan dana infaq Baznas yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para petugas masjid.

“Kami ingin memastikan bahwa petugas masjid yang berperan penting dalam merawat tempat ibadah mendapatkan perlindungan yang layak. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak hanya terlindungi secara fisik, tetapi juga secara sosial,” ungkapnya.

Baca Juga:   DPD RI Diajak Tangani Dampak Ekonomi Covid-19

Ia juga menjelaskan bahwa kepesertaan ini berlaku dari Agustus 2024 hingga Desember 2025, dan seluruh biaya iuran ditanggung oleh Baznas Asahan melalui dana infaq yang terkumpul.

“Ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan kesejahteraan petugas masjid. Mereka bekerja dengan penuh dedikasi, dan kami ingin mereka merasa aman saat menjalankan tugasnya,” tambah Ansari.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asahan, Dra. Meilina Siregar, menyampaikan dukungannya terhadap program ini dan menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk petugas masjid.

“Petugas masjid kini mendapatkan hak yang sama seperti pekerja formal lainnya. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan juga memperoleh jaminan kematian. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kesetaraan dalam perlindungan tenaga kerja,” ujar Meilina.

Baca Juga:   Rembuk Pemuda Siap Jadi Relawan Penanganan Covid 19 di Tebingtinggi

Pemkab Asahan juga menyampaikan apresiasi melalui Asisten III, Drs. Muhilli Lubis, yang menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Baznas dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya perlindungan sosial ini, kami berharap petugas masjid dapat bekerja lebih fokus dan tenang. Mereka tidak lagi perlu khawatir terkait risiko pekerjaan yang bisa mengganggu kesejahteraan mereka,” kata Muhilli.

Muhilli juga menambahkan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara Baznas dan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal seperti petugas masjid.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, turut mengapresiasi langkah Baznas Asahan yang berperan aktif dalam melindungi pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Baznas Asahan telah menunjukkan kepeduliannya kepada para petugas masjid dengan memberikan perlindungan sosial yang layak. Kami mengajak lebih banyak pekerja informal untuk memastikan mereka terlindungi melalui program ini,” ujar Aziz.

Baca Juga:   Saat PSBB Berlaku, Polri Harus mengantisipasi berbagai kejahatan

Ia juga menjelaskan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, yang akan melindungi petugas masjid dalam berbagai situasi.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, para peserta tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan atau kehilangan pendapatan, karena semua sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Aziz.

Aziz menekankan bahwa petugas masjid kini memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja formal, dan program ini merupakan langkah maju dalam memberikan rasa aman kepada mereka yang bekerja di sektor informal.

“Kami berharap semakin banyak pekerja informal, termasuk petugas masjid, bisa merasakan manfaat dari program ini. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga keamanan dalam bekerja,” pungkasnya. (MS10)