mediasumutku.com| MEDAN- Setelah repatriasi 9 Orangutan dari Malaysia ke Sumatera Utara pada 18 Desember 2020 yang lalu, kali ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara kembali menerima kedatangan dua individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari BKSDA Jawa Tengah, melalui Bandara Udara Kuala Namu Internasional, Deli Serdang.
Kedua orangutan tersebut, masing-masing “Asto”, jantan dan “Asih”, betina, berusia antara 2-5 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi (umur, nafas, jantung,gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain) oleh dokter hewan serta tim ahli dinyatakan sehat.
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, sebelum diberangkatkan ke Sumatera Utara, telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan negatif penyakit rabies, demikian juga dengan tes Covid-19 hasilnya pun negatif. Sedangkan untuk tes DNA sudah dilakukan dan saat ini sedang menunggu hasilnya.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Balai KSDA Jawa Tengah, bahwa kedua individu orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas Balai KSDA Jawa Tengah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 6 April 2021, dan sempat dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi Agrowisata PT. Sidomuncul di Bergas, Semarang,” katanya, Senin (19/4/2021).
Setibanya di Bandara Kuala Namu, pada Sabtu 10 April 2021, tepat jam 17.30 Wib kemarin kedua orangutan kemudian segera dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata lainnya yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, untuk menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.
“Perlu kita jelaskan, bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare,”katanya.
Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,. (MS11)