Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Bea Cukai Teluk Nibung Terima Barang Bukti 783 Ballpres Ilegal

×

Bea Cukai Teluk Nibung Terima Barang Bukti 783 Ballpres Ilegal

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Teluk Nibung menerima barang hasil penindakan dari Polres Labuhanbatu berupa 783 ballpress yang berisi pakaian bekas di gudang penimbunan kantor setempat, Senin (12/7/2021).

Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. Pertimbangan utama larangan impor pakaian bekas tersebut karena dinilai dapat menggangu kestabilan pasar domestik terutama pangsa pasar Industri Kecil Menengah yang bergerak di bidang tekstil.

Humas Bea Cukai Teluk Nibung, Hisar Dohardo menyatakan, barang bukti pakaian bekas bernilai milyaran tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung. Namun, waktunya belum bisa dipastikan, karena masih menunggu upaya penyelidikan yang dilakukan polisi.

Baca Juga:   Pasca Japorman Mundur, Djarot Syaiful Hidayat Dipercaya Jadi Plt. Ketua DPD PDI P Sumut

“Sudah sama kita barang buktinya. Menurut penyidik, masih akan dilakukan penyelidikan ke arah sana (mencari pemilik barang). Namun jika tetap tak ditemukan ya akan dimusnahkan,” kata Hisar.

Dikatakan Hisar, pada kasus ini, tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 lalu, mendapat informasi tentang upaya penyelundupan barang impor berupa pakaian bekas, yang diduga berasal dari Malaysia, melalui perairan Sungai Berombang.

“Sekitar pukul 15.00 Wib tim langsung bertolak menggunakan kapal patroli BC1508 untuk menyusuri dan melakukan pemantauan di sekitar wilayah yang diduga sebagai tempat masuknya barang tersebut. Kemudian pada pukul 18.00 Wib. Saat menyusuri sungai Berombang, tim patroli laut mendapati sebuah kapal yang sedang sandar di tepi sungai yang diketahui bernama KM. Citra Indah II GT. 34 Nomor 1466 PPE yang diduga bermuatan balepress,” sebutnya.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Peringati HANI 2022, Bupati : Narkotika Harus Diberantas Bersama-sama

Kemudian jelasnya, tim patroli merapat ke arah kapal tersebut, dan didapati bahwa ternyata kapal tersebut telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum dari Polsek Panai Tengah di perairan Sungai Barumun, Panai Tengah, Labuhanbatu. Saat itu, kapal sudah ditinggal dalam kedaan kosong dan tidak ada Nakhoda atau Anak Buah Kapal yang dapat dimintai keterangan.

“Kemudian, barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut,” bebernya.

Selanjutnya tambah dia, pada Kamis (8 Juli 2021), menindaklanjuti hasil koordinasi antar kedua instansi, barang bukti diangkut dari Polres Labuhanbatu dengan lima truk Fuso.

“Dengan pengawalan petugas dari Polres Labuhanbatu dan diserahterimakan kepada petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:   Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polda Sumut: Kita Masih Didalami 

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, mengapresiasi Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran atas keberhasilan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang yang dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Republik Indonesia.

“Proses serah terima barang hasil penindakan yang telah dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (MS10)