mediasumutku.com | MEDAN – Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berinisial S (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk proses persidangan.
“Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus digelar Senin (12/4/2021) lalu,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Selasa (13/4/2021).
Bondan memaparkan adapun tersangka S yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara itu disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.
Yaitu dengan cara mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Printah Membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumatera Utara yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.
“Dengan kerugian negara sebesar Rp.756 juta,” sebut Bondan.
Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atauPasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya terdakwa akan dilakukan penahanan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utaradalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkarake Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” tandasnya.