Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Berkas Perkara Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Diserahkan ke JPU

×

Berkas Perkara Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Berkas perkara dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele mantan Bupati dan mantan Sekda Tobasa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut berkolaborasi dengan JPU Kejari Samosir, Selasa (2/11/2021).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dikerenakan kejadian perkara di Samosir sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu; mantan Bupati Tobasa ST (75 tahun) , mantan Sekda Tobasa PS (70 tahun) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tm JPU.

Baca Juga:   Begini Postingan Jokowi Sebelum Dilantik Jadi Presiden

“Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000 (tiga puluh empat milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), ” kata Yos Tarigan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.

Baca Juga:   Berminat ! Jasa Pacar Bayaran untuk Perayaan Imlek

Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” katanya.