Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Bersama Ketua DPRD, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anggota DPRD Asahan

×

Bersama Ketua DPRD, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anggota DPRD Asahan

Sebarkan artikel ini

Asahan – BPJAMSOSTEK Kisaran menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa bagi ahli waris dari anggota DPRD Kabupaten Asahan, Bambang Rusmanto di Ruang Rapat Madani Kantor DPRD Kabupaten Asahan, pada Senin (18/9/2023).

Santunan diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH kepada Supraptiningsih sebagai ahli waris yang didampingi Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Aziz Muslim, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, Syahrul Efendi Tambunan, SH.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan karena almarhum Bambang Rusmanto adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh DPRD Kabupaten Asahan sejak Januari 2020.

Baca Juga:   DPRD Sumut Kembali Gagal Mengesahkan PAPBD 2019 dan RAPBD 2020

“Almarhum meninggal dunia pada Agustus 2023 karena sakit, sehingga ahli warisnya berhak menerima santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa sebesar Rp. 115,9 Juta”, terang Aziz.

Dalam kesempatan ini Aziz juga menyampaikan, BPJAMSOSTEK merupakan bentuk hadirnya Negara melindungi pekerja indonesia baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) dengan menyelengarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk itu, Aziz berharap DPRD Kabupaten Asahan turut mendorong pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini bagi seluruh pekerja di Kabupaten Asahan. Tidak hanya pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga:   Ustad Abdul Somad Letakkan Batu Pertama Musala di STM Hilir

Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH menambahkan, DPRD Kabupaten Asahan siap mendorong seluruh tenaga kerja di Kabupaten Asahan untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baharuddin menegaskan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini penting. “Setiap pekerja pasti menghadapi resiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika suatu saat terjadi resiko kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan,” ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kisaran Aziz Muslim juga menambahkan, pada intinya musibah dapat terjadi dan menimpa siapa saja pekerja tanpa terkecuali, baik itu pekerja formal seperti dalam hal ini Anggota DPRD Kabupaten Asahan maupun pekerja informal seperti pedagang, nelayan atau pekerja rentan lainnya.

Baca Juga:   Pergeseran Filosofi Program JHT Disoroti Serikat Pekerja

“Bagi para pemberi kerja dan seluruh badan usaha agar segera mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas pekerjaanya,” tutup Aziz. (MS10)