Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Biadap, Seorang Ayah Di Tanjung Morawa Tega Cabuli Anak Tiri Hingga 10 Kali

×

Biadap, Seorang Ayah Di Tanjung Morawa Tega Cabuli Anak Tiri Hingga 10 Kali

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- SI (40) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya di ringkus Satreskrim Polresta Deli Serdang. SI ditangkap atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun sebut saja Melati yang merupakan anak tiri dari pelaku,
Jumat (7/8/2020) malam. Bahkan Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut bermula dari laporan warga.

Sementara itu, HM (41) ibu kandung korban mengatakan, terbongkarnya perbuatan SI atas laporan warga melaporkan anaknya Melati di perkosa oleh pelaku.

“Awalnya kejadian tersebut atas laporkan warga, kemudian aku pertanyakan pada Melati, dia menjawab sudah 10 kali dicabuli pelaku,” ungkapnya.

Bahkan SI mengaku dirinya nekat memperkosa anak tirinya akibat tergiur kecantikan dan adanya kesempatan saat istrinya tidak berada dirumah. Kesempatan itu membuatnya nekat memperkosa Melati dengan dibawah ancaman.

Ia mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan intim dengan Melati, perbuatan itu dilakukannya setiap istrinya tidak berada dirumah.

“Ada 10 kali, aku lakukan setiap ada kesempatan,” kilah SI.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku S terkait tindak pidana pencabulan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga:   Pemakaman di Medan Dibenahi Jadi 'Hijau'