MEDAN-Bincang Tipis-Tipis Erman Tale Daulay dengan Anggota Presidium Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) Wa Ode Nurhayati dalam channel Youtube Tale Trias Info bahas topik tentang dilarangnya impor barang bekas yang kerap disebut barang rombeng, kalau di Sumatera Utara lazim disebut monza, Sabtu (25/3/2023).
Dalam perbincangan itu, Wa Ode Nurhayati meradang dengan munculnya aturan pelarangan barang rombengan. Wa Ode Nurhayati yang akrab disapa Won, yang merasa bangga jadi anak pedagang rombeng.
Won merasa kurang terima dengan tindakan pemerintah yang langsung melakukan penyitaan dan pembakaran barang impor yang katanya tidak memiliki izin resmi. Won merasa kecewa dengan tindakan sewenang-wenang oleh oknum-oknum yang langsung melakukan penyitaan dan pembakaran.
“Seharusnya, pemerintah benar-benar dalam menata dan membuat regulasinya. Tidak langsung melakukan pembakaran tapi harus ada aturannya. Karena, biasanya penyitaan dan pembakaran barang bukti itu harus disertai dengan surat sita dari pengadilan atau surat perintah pemusnahan barang bukti, ” tandasnya.
Wa Ode bercerita bagaimana orang tuanya dulu menekuni bisnis pakaian rombeng ini. Di Medan pun, sangat banyak pedagang yang menggantungkan hidupnya dari bisnis pakaian bekas ini. Selain kualitasnya masih dipertimbangkan dan harga yang ditawarkan pun sangat murah.
“Sampai sekarang, beberapa warga masyarakat di tempat kelahiran saya masih menekuni bisnis ini. Jadi kalau saya pulang ke kampung, saya pasti menyempatkan diri berburu baju rombeng ini, ” tandasnya.
Perbincangan semakin hangat ketika Erman Daulay menyampaikan bahwa pedagang pakaian bekas di Medan sudah ada sejak tahun 1980-an. Bagaimana nasib pedagang yang sehari-hari bergantung dari penjualan barang monza ini.
“Menyikapi hal ini, pemerintah harus benar-benar bijaksana dalam membuat regulasinya, menata aturan yang tidak membuat masyarakat susah, membuat aturan yang benar-benar bisa mendukung masyarakat kecil, ” tandasnya.