Scroll untuk baca artikel
Hukrim

BNNK Sergai Musnahkan Barang Bukti 108,72 Gram Sabu-sabu

×

BNNK Sergai Musnahkan Barang Bukti 108,72 Gram Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 108,72 gram atau seharga sekitar Rp100 juta yang dikendalikan empat pelaku peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Tebingtinggi, di kantor BNNK Sergai, Kamis (3/12/2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan dimasukan ke dalam toilet kamar mandi. 

Keempat pelaku peredaran narkoba yang diamankan yakni, MRM alias Dedek Gondrong (23), MF(23) dan MAS(40). Sedangkan otak pelaku utama M alias Amar (42), saat ini masih menjalani hukuman di LP kelas II B Tebing Tinggi dalam kasus narkotika.

Kepala BNNK Sergai, AKBP Drs.Safwan Khayat, saat menggelar konferensi pers mengatakan, hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, petugas BNNK Sergai menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 111.72 gram, satu alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik warna putih dan 3 buah Handphone, 5 buah mancis dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.500.000.

“Sementara untuk barang bukti yang dimusnakan satu bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika sabu dan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 3 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat Britto 108,72 gram. Sedangkan narkotika jenis sabu disisikan seberat 12,7 gram untuk barang bukti di persidangan,” beber Safwan didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Antonius Pangaribuan, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP T. Manullang dan Jaksa Penuntut Umum, M. Erwin ,SH, M.Hum, Kuasa Hukum, Yudi SH.

Menurut Safwan, penangkapan pertama terjadi pada hari Jumat (28/8/2020) sekira pukul 04:00 Wib, yang dipimpin langsung Kasi Berantas BNN Kompol Antonius Panggaribuan.  Ia bersama tim lainnya menangkap pelaku MRM alias Dedek Gondrong (23), warga jalan perumas Dusun Pusara Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh.

“Dimana, tersangka MRM alias Dedek Gondrong sudah terlebih dahulu di buntuti oleh anggota BNN. Sehingga, tersangka MRM alias Dedek Gondrong berhasil ditangkap di dalam kamar kakeknya di Jalan Dungun Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan tersangkaMRM, kata Safwan, petugas BNNK berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 111.72 gram dan berikut barang bukti lainya.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pria Pelaku Penikaman di Tanjungbalai

Dihari yang sama, sekira pukul 06:00WIB petugas BNNK melakukan pengembangan dan menankap tersangka MF (23) di rumah kontrakan di jalan pahlawan Desa Pekan Tanjung beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Penangkapan MF berdasarkan pengakuan tersangka MRM alias Dedek Gondrong bahwa narkotika diserahkan kepada MF dan Pokja.

Hasil interogasi, tersangka MF mengakui, ia memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dari tersangka MRM alias Dedek Gondrong. Dan sempat dijual dan diserahkan kepada MAS alias Ma Lili dari tersangka MF. Hasilnya, petugas BNNK Sergai menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 3. 300.000 juta rupiah dan satu buah dompet, 1 buah Handphone.

“Selanjutnya, hasil keterangan tersangka FM. Kemudian, petugas BNN melakukan penggrebekan di rumah tersangka MAS alias Ma Lili di Jalan Kapten WAN Rahmad Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun, tersangka berhasil melarikan diri. Sehingga, pada 28 September 2020 tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temanya,”bebernya.

Hasil interogasi tersangka MAS alias Ma Lili, dirinya mengakui, telah menerima dan membeli narkotika jenis sabu dari tersangka MF. Dan menyita barang bukti empat buah plastik klip dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet yang tersimpan dirumahnya.

Selanjutnya, Petugas BNNK Sergai pada 11 September 2020 melakukan interogasi terhadap tersangka M alias Amar yang masih berada di LP kelas II B Tebing Tinggi. Hasil pengakuannya tersangka M alias Amar mengakui, narkotika jenis sabu dari MRM alias Dedek Gondrong yang merupahkan keponaan adalah miliknya yang berasal dari bandar sabu inisial JII.

Selanjutnya, tersangka M alias Amar menyuruh temannya J untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MRM alias Dedek Gondrong dengan harga sebesar 700 ribu /gram dengan mendapatkam keuntungan per/gram sebesar Rp 50 ribu dengan hasil membagi keuntungan antara M alias Amar dan keponakannya MRM alias Dedek Gondrong.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) sub pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara paling singkat 6 tahun penjara,” pungkas Safwan Khayat. (ms6)


Baca Juga:   Petugas Berompi KPK Sambangi Rumah Pengusaha di Kisaran