Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

BPJamsostek Lakukan Nota Kesepahaman dengan HKI Terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

×

BPJamsostek Lakukan Nota Kesepahaman dengan HKI Terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kisaran melakukan penandatangan Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja dan Warga Jemaat di lingkungan seluruh HURIA KRISTEN INDONESIA (HKI)

Kegiatan Penandatangaan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan Kisaran yang diwakilkan Kepala Bidang Kepesertaan Ruby Hacidi dan dihadiri juga oleh  Pdt. Firman Sibarani, M.Th selaku Ephorus HKI, Kamis (28/3)

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk terselenggaranya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat perlindungan sosial terhadap resiko seperti

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work);
  2. Jaminan Kematian yaitu diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak;
  3. Jaminan Hari Tua yaitu Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya;
  4. Jaminan Pensiun yaitu anfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia bagi Pekerja di lingkungan seluruh HURIA KRISTEN INDONESIA.
Baca Juga:   COSMO JNE FC Siap Raih Prestasi Terbaik di Liga Futsal Profesional Indonesia 2023/2024

Pekerja dan Jemaat Huria Kristen Indonesia berhak mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Penerima Upah (PU) bisa Pimpinan dan Pegawai Kantor Pusat, Pendeta, Guru Jemaat, Diakones ataupun pekerjaan lain yang memiliki  surat ketetapan tertulis resmi yang dibuat oleh Gereja HKI

Dalam sambutannya Pdt. Firman Sibarani, M.Th mengapresiasi nota kesepahaman ini  dan komitmen untuk mendaftarkan seluruh Pekerja dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada di lingkungan HKI.

“Kami juga berharap dengan terjalinnya Nota Kesepahaman ini membuat Pekerja yang terdaftar merasa aman dalam bekerja dan tidak lagi cemas dalam aktivitas hariannya”.Ujar Firman

Ditempat lain, Kepala Kantor Cabang Kisaran Aziz Muslim mengatakan Momentum kerjasama ini menjadi langka konkrit dalam perlindungan ke seluruh sektor pekerjaan di lingkungan gereja.

Baca Juga:   Positif Covid-19, Tiga Pegawai Kemenkeu Meninggal Dunia

BPJamsostek juga sudah memberikan perlindungan kepada pelaku agama lain, seperti imam masjid, marbot.

“Sekarang Alhamdulillah kita bekerja sama dengan HKI. Ini adalah bagian dari tugas negara, untuk memberikan kemanfaatan kepada seluruh umat bagaimana mereka bisa menikmati manfaat dari negara terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya

Selanjutnya, kedua belah pihak bersama-sama melakukan sosialisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk kegiatan event-event keagamaan tingkat kabupaten maupun nasional yangg terdapat pekerja gereja di lingkungan HKI. (MS10)