Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

BPJamsostek Serahkan Santunan Kepada Peserta BPU Nasabah Bank Perkreditan Rakyat

×

BPJamsostek Serahkan Santunan Kepada Peserta BPU Nasabah Bank Perkreditan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Asahan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Adenan sebesar Rp 42 juta selaku ahli waris dari R. Latifah Hanum pedagang sekaligus nasabah dari pembiayaan usaha PT. BPR NBP 4 Kisaran.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim beserta tim, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Meilina Siregar, Kabid Usaha Mikro, Nola, Direktur Utama PT. BPR NBP 4, Ektapera Perangin Angin serta Lurah Teladan, M. Ilyas Ritonga.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim menjelaskan R. Latifah Hanum adalah nasabah pembiayaan usaha PT. BPR NBP 4 yang telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada Feburari 2023.
Kemudian ia telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan pada 12 Mei 2023, Latifah Hanum meninggal dunia karena sakit.

Baca Juga:   Petani Nyambi Jurtul KIM Diamankan Polsek Perbaungan

“Ibu R. Latifah Hanum merupakan peserta dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Rp 16.800 per bulan,” jelas Aziz Muslim, usai penyerahan santunan JKM kepada keluarga Latifah Hanum di Kantor Lurah Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Rabu (14/6/2023).

Aziz Muslim mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan semua stakeholder, dalam hal ini khusunya dengan pihak PT. BPR NBP 4.

“Intinya kami ingin memberikan perlindungan kepada nasabah PT. BPR NBP 4 yang melakukan pinjaman dana untuk usaha, sehingga saat terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian itu bisa terakomodir dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” jelasnya.

Baca Juga:   Scooters Kisaran Berkabung, Pengemudi Vespa yang Terbakar Meninggal Dunia

Direktur Utama PT. BPR NBP 4, Ektapera Perangin Angin mengatakan, nantinya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya nasabah pembiayaan, tapi juga ditawarkan kepada nasabah tabungan.

Selain penyerahan santunan dilakukan juga simbolis penyerahan kartu peserta kepada pekerja informal atau mandiri yang telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek di wilayah kelurahan Teladan, dan selain itu juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha dan masyarakat pekerja yang berada di wilayah kelurahan Teladan.

Aziz mengatakan, bagi peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, misalkan mau ke pasar atau mengalami kecelakaan lalu lintas harus dirawat di rumah sakit, biayanya ditanggung unlimited (tanpa batas). Kemudian bila ada kecelakaan kerja meninggal selain mendapat santunan kecelakaan kerja juga langsung mendapat beasiswa untuk 2 orang anaknya pada usia sekolah dari TK sampai dengan S1.

Baca Juga:   13 Mahasiswa STMIK Royal Kisaran Ikuti Program Mahang MBKM

“Kami terus melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dengan semua stakeholder seperti pihak PT. BPR NBP 4, sehingga masyarakat pekerja mengetahui dan paham dengan menjadi peserta BPJamsostek akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya. (MS10)