Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya RS Hingga Rp 1,22 Miliar Korban Ojol Tabrak Lari

×

BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya RS Hingga Rp 1,22 Miliar Korban Ojol Tabrak Lari

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – BPJS Ketenagakerjaan, menanggung biaya rumah sakit (RS) termasuk perawatan dan pengobatan Agung Dwi Cahyono, seorang ojek online (Ojol) yang saat ini dirawat di RS Siloam Surabaya dan telah mengalami dua kali operasi kepala selama 96 hari dengan biaya perawatan dan pengobatan telah menelan dana sebesar Rp 1,22 Miliar.

“Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” kata Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK disela kunjungannya pada Jumat (4/3) kemarin.

Pada kesempatan itu, Anggoro bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.

Diketahui sebelumnya, korban Agung mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

Baca Juga:   Kepala BRI Obi Tewas, Dua Speed Boat Tabrakan di Perairan Bacan

Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.

Sementara itu Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.

Baca Juga:   Polsek Tanjung Beringin dan Muspika Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.

Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

“Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” pungkasnya.

Baca Juga:   UKM Jurnalis Bina Mandiri Tanam Eucalyptus di DAS Babura

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Zeddy Agusdien menyampaikan turut prihatin atas musibah yang menimpa Agung di Surabaya.

Insiden dalam pekerjaan seperti ojek online memang rentan terjadi dan risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapan saja tanpa kita ketahui. Mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa menyebabkan dirinya dan keluarga terdampak risiko ekonomi dan menyeret mereka lebih jauh dari kesejahteraan.

“Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK sebagai penyangga atas risiko sosial ekonomi yang terjadi bagi para pekerja yang berkaitan dengan aktifivitas kerja tersebut, dan memiliki peran penting bagi pekerja yang memiliki risiko pekerjaan yang tinggi seperti ojek online. Harapan saya kedepanya seluruh mitra ojek online dapat tergabung menjadi peserta,” pungkasnya. (MS10)