Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah sukses mempertahankan predikat Wilayah Tanpa Modifikasi (WTM) terkait laporan keuangan tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, capaian tersebut merupakan predikat WTM kedelapan secara berturut-turut yang diraih sejak BPJS Kesehatan beroperasi tahun 2014, dan predikat ke-30 sejak era PT Askes (Persero).
Hal ini menandakan bahwa posisi keuangan BPJS Kesehatan per tanggal 31 Desember 2021 serta kinerja keuangan dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia, berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik.
Menurutnya, capaian yang telah diraih di tengah pandemi Covid-19 ini tidak dapat diraih tanpa kerja keras. BPJS Kesehatan pun terus membuat inovasi dan gebrakan baru untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.
“Dengan komitmen yang terus kami kedepankan, hal ini lah yang menjadikan BPJS Kesehatan sukses mempertahankan capaian WTM dalam mengelola keuangan,” ujar Ghufron, Selasa (5/7/2022).
Pihaknya menyampaikan, capaian selanjutnya yang patut diapresiasi yakni terkait kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) di tahun 2021 yang telah dinyatakan positif. Hal tersebut dibuktikan dari aset neto yang dimiliki hingga tahun 2021 sebesar Rp 38,7 triliun.
Posisi aset neto ini masuk dalam kategori sehat dan mampu memenuhi 5,15 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Dengan capaian tersebut, BPJS Kesehatan juga senantiasa berupaya untuk menciptakan inovasi, khususnya dari sisi finansial dan ekosistem digitalisasi sehingga dapat mempercepat peningkatan mutu layanan.
“Di tahun 2022, BPJS Kesehatan masih memiliki berbagai tantangan yang harus diperbaiki, khususnya akses, mutu, efisiensi, ekuitas dan sustainabilitas finansial,” tutur Ghufron.
Meskipun dihadang oleh beragam tantangan, harapan dari pemerintah bahwa seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat bisa terus bersinergi, berkolaborasi untuk menjawab tantangan dan bersama-sama menjaga penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas.
Lebih lanjut, selain capaian mempertahankan predikat WTM, sepanjang tahun 2021 terdapat beberapa capaian BPJS Kesehatan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan yang diwujudkan dalam beberapa indikator.
Dari aspek kepesertaan, per Januari 2022 jumlah kepesertaan Program JKN mencapai 235,7 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia. Seiring dengan jumlah pertumbuhan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga memperluas akses layanan di fasilitas kesehatan.
Hingga akhir Desember 2021, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau rumah sakit.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan pelayanan secara digital dan pemanfaatan teknologi revolusi industri 4.0 yang bisa diakses peserta kapan saja dan di mana saja. Yakni Antrean Online dan layanan telekonsultasi hingga Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Sampai dengan akhir tahun 2021, jumlah pemanfaatan pelayanan melalui PANDAWA mencapai 4,3 juta pemanfaatan yang terdiri dari layanan administrasi kepesertaan dan informasi layanan. Selain itu, sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN sudah mencapai 21.066 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 1.433 Rumah Sakit (RS).
Program JKN juga semakin dirasakan kehadirannya oleh masyarakat yang sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Hingga 31 Desember 2021, jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan terhadap kunjungan sakit dan kunjungan sehat sebanyak 392,9 juta kunjungan atau sebanyak 1,1 juta per hari.
Lalu untuk pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2021 sebanyak 2,2 juta skrining. Selain itu, potensi rebound dalam pemanfaatan pelayanan kesehatan semakin terlihat pasca Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, berdasarkan aspek kolekting iuran, BPJS Kesehatan mencatat total penerimaan iuran hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp 143,3 triliun, lebih besar dari yang ditargetkan. Hal ini juga menunjukkan penerimaan iuran tiap tahunnya cenderung meningkat.
Tercatat, total penerimaan iuran tahun 2020 sebesar Rp 139,8 triliun. Peningkatan jumlah kolekting iuran tersebut juga didukung dari jumlah kanal pembayaran yang tersebar di 696.569 titik yang terdiri dari kanal perbankan, non perbankan hingga Kader JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menggandeng sejumlah pihak perbankan dalam menyediakan layanan supply infrastructure financing untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP. BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan eSEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di faskes.
Kemudian di tahun 2021, BPJS Kesehatan mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan klinik utama untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan.
Hal ini dilakukan agar rumah sakit maupun klinik bisa fokus memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada peserta. Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan dan mutu layanan fasilitas kesehatan. Semakin baik layanan rumah sakit kepada peserta JKN, maka kesempatan mendapatkan uang muka akan semakin besar, hingga 60 persen.
“Kami harap dengan semua pencapaian dan inovasi yang telah kita raih bersama dengan dukungan berbagai pihak ini, dapat semakin meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta JKN dan masyarakat Indonesia,” pungkas Ghufron. (MS10)