Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Keluarkan Pembayaran Klaim Peserta Pekerja Sebesar Rp 401,1 Miliar di Tahun 2023

×

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Keluarkan Pembayaran Klaim Peserta Pekerja Sebesar Rp 401,1 Miliar di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

BINJAI – Sepanjang tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Binjai telah mengeluarkan total pembayaran klaim peserta sebesar Rp 401,1 miliar.

Adapun total pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan sebanyak 19.744 kasus dari Bulan Januari sampai dengan 22 Desember tahun 2023.

Dalam keterangannya, Jumat, 22 Desember 2023, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana mengatakan BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial.
Adapun lima jenis program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sejak Januari sampai 22 Desember 2023 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai telah membayarkan klaim untuk JKK sebanyak 2221 kasus sebesar Rp 5,8 miliar, klaim JKM sebanyak 575 kasus sejumlah Rp 14,2 miliar, klaim JHT sebanyak 12.688 kasus sebesar Rp 175,4 miliar, sebanyak 4806 kasus JP sejumlah Rp 4.1 miliar dan 1454 kasus JKP senilai Rp 201,4 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:   Tertarik dengan Sistem Penggemukan Sapi, UISU Undang Bupati Sergai Isi Kuliah Umum

Pada program jaminan hari tua ini peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya.
Kemudian para peserta pekerja dapat mencairkan klaim dengan proses klaim secara digital melalui kanal layanan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau lapakasik di website bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli waris karena hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan terus memberikan serta meningkatkan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan.” ujarnya.
Untuk diketahui, adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, terdampak PHK, hingga pekerja yang telah berusai 56 tahun.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Joko Haryono

Bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. (MS10)