Asahan – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo beserta jajaran di Kemenpora, Jakarta, Rabu (15/11/2023). Pertemuan tersebut membahas tentang jaminan sosial bagi atlet berprestasi.
“Kita bahas bagaimana keberlangsungan atlet berprestasi ini setelah tidak menjadi atlet lagi. Nah ini perlu kita lakukan edukasi kepada mereka (atlet) untuk bisa mengikuti program-program yang ada”, ujar Anggoro.
Anggoro mengatakan, pihaknya ingin memastikan para pejuang olahraga Tanah Air terjamin masa depannya saat setelah purna-dari atlet. Oleh karenanya, perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi hal wajib untuk dimiliki atlet.
“Kita ingin mengoptimalkan hal tersebut. Kita ingin atlet mendapatkan perlindungan. Misalnya saat berlatih atau bertanding cedera, maka mereka sudah terlindungi, begitu juga dengan hal lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Anggoro menambahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet.
“Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari cemas. Harapannya, prestasi mereka juga bisa meningkat,” jelasnya.
Merespons hal tersebut, Menpora Dito Ariotedjo menyampaikan agar jaminan sosial kepada atlet berprestasi ini bisa berjalan dengan baik. “Ini menjadi penting agar para atlet berprestasi bisa terjamin dimasa tuanya,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.
Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerja sama ini dan mengajak semua pihak terkait, termasuk atlet, pelatih, pendamping wasit, dan juri, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 339 ribu atlet dan pelaku olahraga di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim mengatakan bahwa seluruh pekerja, termasuk para pelaku olahraga, memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui upaya bersama, diharapkan kesejahteraan seluruh pelaku olahraga dapat meningkat, sehingga mereka dapat Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan prestasi olahraga Indonesia,” tutup Aziz. (MS10)