Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Memperluas Kanal Pembayaran Iuran

×

BPJS Ketenagakerjaan Memperluas Kanal Pembayaran Iuran

Sebarkan artikel ini

Binjai – Kemajuan teknologi semakin pesat di Indonesia dan yang marak saat ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam menjalani rutinitas sehari-hari. BPJS Ketenagakerjaan, juga memanfaatkan kemudahan teknologi ini untuk semakin mempermudah pesertanya dalam melakukan pembayaran iuran.

Kepada wartawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menambah kanal, khususnya untuk pembayaran dan pendaftaran peserta, agar masyarakat dapat semakin mudah untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketanagakerjaan.

“Saat ini, kanal yang telah dibuka untuk dapat mengakomodir layanan kepada peserta. Sebut saja Linkaja, Cermati.com, Agen 46, Agen BRI Link, dan Kantor pos, Pospay, Aplikasi Tokopedia, Gopay, Shopeepay dan Grab, mobile banking Bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA,BSI,Bank Muamalat, Indomaret, Alfamart dan lainnya, yang telah mengakomodir untuk pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:   Wakil Bupati Asahan Tutup Jambore Posyandu ke 11

Dirinya menambahkan, generasi pekerja milenial merupakan sektor pekerja yang tentunya sudah sangat akrab dengan pemanfaatan teknologi dan harapannya adalah dengan menyediakan platform pembayaran yang beragam dan dekat melalui aplikasi yang digunakan sehari-hari akan menghasilkan imbas positif pada cakupan perlindungan pekerja di Indonesia khususnya di wilayah Kantor Cabang Binjai.

“Jadi makin banyaknya pilihan akses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini harapannya akan semakin mempermudah para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari 16.800 per bulan,” kata Mulyana

Mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja agar dapat bekerja dengan tenang. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, pekerja sudah mendapatkan perlindungan terhadap dua risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:   Pemkab Asahan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Binjai akan terus berinovasi untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. “Semoga dengan perluasan kanal pembayaran iuran ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan perluasan cakupan kepesertaan tapi juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien dan berkesinambungan,” tutup Mulyana. (MS10)