Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB

×

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB

Sebarkan artikel ini

Asahan – Aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Beruntungnya hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Baca Juga:   Syukuran Natal dan Tahun Baru 2023 YPK Don Bosco: Tak Perlu Pintar Kalau Itu Membuat Anda Jadi Tinggi Hati

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya. Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Roswita mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:   Jelang Ujian PPPK Wabup Asahan Tinjau Persiapan

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” tutup Roswita.

Sementara itu, Meralih Sukma selaku Asdep Wilayah Bidang TI, Pps Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran juga selalu siap menanggung seluruh biaya perawatan peserta bila mengalami kecelakaan kerja seperti yang dialami di Papua.

“Berapapun biaya yang dibutuhkan selama perawatan di rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan siap membayarnya, termasuk pemberian santunan bila meninggal dunia,” kata Meralih Sukma.

Baca Juga:   Bupati Asahan Buka Festival Sinandong Asahan

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal yang belum terdaftar sebagai peserta. (MS10)