Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Agustus Instruksikan Hal Ini ke Pejabat

×

Bupati Asahan Buka Rakorpem Agustus Instruksikan Hal Ini ke Pejabat

Sebarkan artikel ini

Asahan – Bupati Asahan H. Surya, BSc, membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Agustus 2023 di Pendopo rumah dinas, Kamis (10/8/2023).

Turut hadir Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Sekretaris Daerah Drs.J John Hardi Nasution, Para Asisten, Staf Ahli Bupati,  OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Kapus se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan Bupati Surya, Agustus ini adalah bulan Kemerderkaan Bangsa Indonesia. Untuk itu mari bersama-sama kita menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dengan semarak.

Dalam menyemarakkan HUT RI ke 78 ini, Bupati Asahan mengimbau seluruh OPD, Camat, dan Kepala Puskesmas untuk menata kantor, memperindah kantor dan halaman kantornya masing-masing.

Baca Juga:   Wakajati Sumut Agus Salim Ikuti Rakor Online dengan Menko Marves Terkait Penertiban KJA Di Danau Toba

Kepada seluruh Camat saya berharap dapat mengimbau masyarakatnya untuk melakukan pemasangan Bendera Merah Putih dari tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus Tahun 2023 sesuai dengan Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Bupati menambahkan, pada Tahun 2022 telah Terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum, terdapat 5 Lokus yang menjadi prioritas yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Pekerjaan Umum (PU).

Bupati berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepada seluruh Camat, dan kepada seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan, dalam penggunaan Anggaran di Tahun Anggaran 2023 ini agar mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212. (MS10)