mediasumutku.com|SERGAI- Enam bulan buron, dua pelaku pembakar rumah milik Khairul Shah alias Ongah (29) akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai Sumatera Utara di kota Batam sekitar pukuk 19.00 Wib, Rabu (2/12/2020).
Kedua tersangka yakni, Anto (37) dan Nanda (20) yang merupakan warga Dusun II Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan kedua tersangka berkat adanya kerjasama oleh tim Opsnal Polsek Batam Kota
dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau. Hasil penyelidikan akhirnya kedua
pelaku berhasil diringkus dirumah kontrakanya, tepatnya di komplek YKB. Blok F No. 1 Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu mengatakan, penangkapan kedua tersangka karena adanya laporan warga Khairul Shah tentang dugaan pembakaran rumah miliknya yang terjadi, Selasa, (16/6/ 2020) lalu.
“Hasil penyelidikan, kedua pelaku langsung kabur usai melakukan pembakaran tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kota Batam,” sebut Robin.
Selanjutnya, kata Robin, tim opsnal Polsek Tanjung Beringgin pada hari Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB tiba di Polsek Batam kota dan langsing berkoordinasi dengan Kapolsek Batam.
“Hasil penyelidikan, tersangka Anto sedang berjualan es tebu. Selanjutnya, tim gabungan terus melakukan pengintaian tentang keberadaan kedua tersangka di tempat jualan es tebu. Lalu, sekira pukul 15.00 WIB, team melihat tersangka Nanda di kedai es tebu milik Anto,” sebut AKBP Robin.
Tak sampai disitu, tim gabungan mengintai dan mengikuti tersangka Nanda. Ditempat lain, tim gabungan bersama dengan tim opsnal Polsek Bengkong mengikuti istri tersangka Anto yang sedang menuju kerumah kontrakan.
“Sekira pukul 19:00 wib, tim melihat tersangka di depan rumahnya. Disitulah, tim langsung mengamankan tersangka Anto. Sedangkan, tim lainnya mengamankan Nanda yang berada di kedai es tebu di Hujasera Golden King,” papar AKBP Robin.
Selanjutnya, masih kata AKBP Robin. Kedua tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota dan selanjutnya diboyong ke wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 187 angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana yang diduga melakukan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran rumah) dan jerat hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (MS6)