Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineSumut

Cabjari Pancur Batu Gelar Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa

×

Cabjari Pancur Batu Gelar Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Sibolangit : Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Pancur Batu (Cabjari Pancur Batu) menggelar acara penyuluhan hukum dan sosialisasi covid-19 di Desa Sukamakmur Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang, Selasa (23/6/2020).

Penyuluhan dan sosialisasi covid-19 di Desa Sukamakmur dipimpin langsung Kacabjari Pancur Batu Mhd. Junaidi, SH MH didampingi para jaksa dari Cabjari Pancur Batu. Acara penyuluhan dan sosialisasi ini diikuti oleh Camat Sibolangit Febri E Gurusinga, S.STP, MSP, Sekcam, para kepala desa dan perangkat desa.

Dalam paparannya, Junaidi menegaskan agar kepala desa dan perangkat desa jangan takut atau jangan ragu untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dana desa. Gunakan dana desa dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

Baca Juga:   OTT KPK: Seorang Tersangka Diciduk di Tempat Ibadah

“Pemanfaatannya harus berdampak bagi masyarakat karena pemerintah memberikan dana desa agar pembangunan merata yang dimulai dari pelosok desa. Penggunaan anggaran harus maksimal dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, kata Junaidi dana desa dialihkan peruntukannya menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memperbolehkan bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa disalurkan secara langsung.

“Harapan kami, pembagian BLT dana desa ini jangan jadi ajang bagi sekelompok orang atau oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Salurkanlah dana desa dengan tepat sasaran dan merata,” tandasnya.

Secara khusus, Junaidi menyampaikan jika masih ada kepala desa atau perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, tidak ada toleransi berarti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Anak Usia 9 Tahun Ini Kesetrum Kabel Listrik Yang Jatuh Ke Tanah

Sementara Camat Sibolangit, Febri E Gurusinga menyampaikan terimakasih kepada Cabjari Pancur Batu yang telah memberikan penyuluhan hukum terkait dana desa dan pemanfaatan dana desa menjadi bantuan langsung tunai.

“Sinergi dan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum, dalam hal ini dari pihak Kejaksaan diharapkan dapat selalu memberikan evaluasi dan monitor terhadap pemanfaatan dana desa,” tandas Febri E Gurusinga.

Acara penyuluhan hukum dan sosialisasi Covid-19 mengedepankan protokol kesehatan dengan menjalankan aturan jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Protokol kesehatan tetap diterapkan sampai acara selesai.