mediasumutku.com|TEBINGTINGGI- Seorang pemuda inisial D (25) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diamankan polisi karena terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Melati (13) warga Kota Tebingtinggi.
Pelaku D ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi di depan gudang 88, tepatnya di Jalan Ir. H Djuanda Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin (02/11/2020) sekira pukul 17:00 WIB.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Kamis (30/10/2020) malam, saat itu pelaku D mengajak korban kelalui WhatsApp untuk bertemu. Kemudian, pelaku menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan kendaraan mobil pelaku.
“Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju arah kampung dalam, setiba di simpang gang A, pelaku menghentikannya. Saat itu juga pelaku pun mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul, namun korban menolak dengan mengatakan ‘Janganlah, aku takut,” kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat menceritakan kronologis kejadian.
Saat itu kata Josua, pelaku langsung mencium korban dan berkata kepada korban,”nggak usah takut, aku bertanggung jawab dan aku sayang kau. Ketika itu pelaku langsung membuka pakaian korban dan keduanya melakukan hubungan badan seperti pasangan suami istri. Setelah melakukan hubungan tersebut, kemudian korban diantar pulang kerumahnya,”lanjut Josua.
Korbanpun mengadu ke orangtuanya begitu sampai di rumahnya. Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan dan di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Setelah mendapat laporan pelimpahan dari Polsek Rambutan, kepada personil Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil di tangkap.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) membenarkan, penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka D di depan gudang 88, tepatnya di Jalan Ir. H Djuanda Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin (02/11/2020) sekira pukul 17:00WIB.
Pelaku D sehari-hari bekerja dekat rumah korban, bahkan pelaku juga mengenal korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Kasubag Humas Polres Sergai. (MS6)