Mediasumutku.com | Langkat – Kedekatan antara guru dan murid dalam koridor norma dan hukum adalah hal yang wajar namun lebih dari itu, maka seorang oknum guru olahraga tersebut terpaksa diamankan polisi karena mencabuli muridnya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Pencabulan dilakukan pelaku dengan berpura-pura melakukan terapi pijat.
“Kita berhasil menangkap pelaku berinisial UG (53), oknum guru PNS yang bekerja di salah satu SD di Kecamatan Pematang Jaya. Dia kita ciduk di kawasan Bahorok beberapa hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (29/1/2020).
Menurut pengakuan tersangka, pijatan dilakukan di beberapa titik badan korban. Modusnya, tersangka UG memijat para korban agar pintar dan peredaran darahnya lancar.
“Pengakuan tersangka bahwa korban diterapi agar pintar. Terapi dengan cara memijat kepala, leher, dada, kemudian menarik urat dekat kemaluan korban. Tujuannya agar peredaran darah korban lancar,” sebut Fathir.
Atas perbuatan cabulnya oknum guru itu harus mendekam di tahanan Polres Langkat, tersangka UG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (dc/ms8)