Tanjungbalai – Satpolair Polres Tanjungbalai terus memberikan pengawasan terhadap peredaran barang di jalur laut.
Salah satunya dengan rutin memeriksa kapal nelayan yang hendak keluar masuk jalur perairan di sungai Asahan maupun Tanjungbalai.
Melalui patroli Satpolair Polres Tanjungbalai yang diawaki Bripka L Gurning dan Bripka Juanda melakukan patrol terhadap kapal nelayan tersebut pada Minggu (2/7/2023).
Satpolair Polres Tanjungbalai menggunakan kapal Patroli II-2027 juga dimaksudkan untuk untuk mencegah masuknya narkoba, PMI ilegal, barang ilegal, ball press dan narkoba melalui jalur perairan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kepala Satpolair AKP. T. Sianturi menjelaskan tujuan patroli perairan ini adalah untuk mengawasi kapal motor atau memeriksa kapal nelayan yang sedang melintas di sungai Asahan agar tidak terjadi Kejahatan seperti kejahatan perdagangan orang (TPPO).
“Bila ada ditemukan tindak Pidana atau tindakan kriminalitas, maka petugas patroli perairan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Para pelaku sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang berlaku,” ujarnya.
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dinakhodai seorang nelayan bernama Rais dengan jumlah penumpang empat orang bermuatan fiber berisi ikan namun tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum.
“Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan agar segera mengurus dokumen kapalnya memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, dan tetap waspada menjaga keselamatan berlayar,” ujarnya. (MS10)