Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Curi Brondolan Sawit untuk Makan, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan RJ

×

Curi Brondolan Sawit untuk Makan, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan RJ

Sebarkan artikel ini

LANGKAT-Penuntutan 2 perkara atas nama tersangka Tokid dan Satrio akhirnya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose, Senin (31/10/2022) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat, Ahmad Effendi Hasibuan, SH,MH melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga:   Kejati Sumut Damaikan Wansah dan Sepupunya Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti oleh Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum, Jimmy Carter A. SH,MH dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Maura Meralda Harahap, SH di Kantor Kejari Langkat.

Menurut Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun, Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan terhadap 2 berkas perkara atas nama tersangka Tokid dan Satrio yang disangka melanggar Pasal 11 Subsidair 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Berdasarkan kronologisnya, kata Sabri Marbun tersangka Tokid dan Satrio yang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masuk ke areal kebun sawit milik PT PP Lonsum Turangi Estate, dan melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen brondolan sawit tersebut tanpa ijin.

Baca Juga:   Sobat Bertanya Om Jak Menjawab, Kejati Sumut Ajak Masyarakat Semakin Mengenali Hukum

“Setela dilakukan penelitian terhadap berkas perkara 2 tersangka, pelaksanaan Restorative Justice dengan difasilitasi Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan perdamaian antara pelaku dan korban. Pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat penuntutan,” kata Sabri Marbun.

Kedua tersangka, lanjut Sabri Marbun sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain. Salah satu pertimbangan penghentian penuntutan perkara ini adalah tersangka belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan, hingga Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Berharap UISU Terus Lahirkan SDM Berkualitas

“Harapan kita, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.