Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

JAM Datun Feri Wibisono Supervisi Teknis Bidang Datun Ke Kejati Sulteng, JPN Harus Profesional dan Berintegritas

×

JAM Datun Feri Wibisono Supervisi Teknis Bidang Datun Ke Kejati Sulteng, JPN Harus Profesional dan Berintegritas

Sebarkan artikel ini

PALU-Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, SH,MH,CN beserta tim melakukan Supervisi Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Kegiatan Supervisi Teknis digelar di Aula Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (1/11/2022).

Kegiatan Supervisi Teknis diikuti Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH, Wakajati Sulteng M Sunarto, SH,MH, Asdatun Hartadhi Christianto,SH,MH, para Kajari, Kasi Datun serta jaksa lainnya.

Kajati Sulteng Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada JAM Datun dan memaparkan capaian kinerja bidang Datun di Kejati Sulteng.

JAM Datun Feri Wibisono disambut oleh Kajati Sulteng Agus Salim saat tiba di Kejati Sulteng untuk melakukan Supervisi Teknis, Selasa (1/11/2022)

“Kegiatan Supervisi Teknis melalui gelar perkara dan diskusi ini, dalam rangka penguatan kualitas dan profesionalitas JPN di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulteng serta arahan penyelesaian permasalahan yang di hadapi,” kata Agus Salim.

Baca Juga:   Pemerintah Gulirkan BPUP Bagi Pelaku Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah

Kegiatan ini, lanjut Agus Salim sebagai wadah untuk pembekalan teknis dan pengarahan JAM Datun, paparan etika profesi JPN, tanya jawab pelaksanaan tugas dan fungsi Datun di daerah.

JAM Datun Feri Wibisono dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi bidang Datun Kejaksaan dan Jaksa Pengacara Negara dengan judul makalah ‘Etika Profesi Jaksa Pengacara Negara’.

“Kepada seluruh jajaran, khususnya bidang Datun di Kejati, Kejari agar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, jangan sampai karena kepentingan seseorang Kejaksaan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, padahal dinas terkait sedang dalam masalah,” tandasnya.

Perlu digarisbawahi, kata JAM Datun bahwa prinsip penegakan hukum dan bantuan hukum harus tetap profesional, optimal berkualitas dan berintegritas. Sementara untuk pertimbangan hukum agar menghindari benturan kepentingan. JPN tidak memberikan Pertimbangan Hukum apabila terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung atau terdapat indikasi kuat penanganan perkara pidana di kemudian hari.

Baca Juga:   Petani Sergai Menjerit ! Pupuk Bersubsidi Hilang Dipasaran

Di akhir paparannya, JAM Datun tetap mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan tugas dengan profesional dan tetap menjaga nama baik institusi.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH,MH menyampaikan bahwa Supervisi Teknis JAM Datun ke Kejati Sulteng berlangsung selama 2 hari, Selasa (1/11/2022) sampai Rabu (2/11/2022).