Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Curi Handphone, Warga Serba Jadi Ditangkap Polisi

×

Curi Handphone, Warga Serba Jadi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Pelaku pencurian hanphone dengan pemberatan (curat), Nanda Irawan alias Cimeng (24) diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dari kediamannya, di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, sekitar pukul 01.00 Wib, Rabu (29/12/2020).

Hasil penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone Vivo Y81, 1 kotak hanphone merk Vivo Y81, 1 bilah pisau deres bergagang kayu dan 1 batang bambu panjang 2 meter.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku atas tindak pidana melakukan pencurian handphone milik korban Suseno (46), warga Dusun III Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten, Sergai terjadi pada Sabtu (26/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB. Namun, pencurian itu baru diketahui pukul 05.00 WIB.

Dimana, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel atau membuka paksa jendela dengan menggunakan pisau deres. Kemudian, setelah jendela terbuka, pelaku memasukkan bambu dan membelitkan kabel charger hanphone yang diletakkan di kursi ruang tengah ke bambu.

Namun naas, pelaku saat sedang ditengah perjalanan ditegur seorang saksi berna,a Heri Dermawan (36). Namun, lantaran pelaku tak senang akhirnya terjadi perkelahian diantara keduanya.

Selanjutnya, tersangka langsung diteriaki maling, akhirnya tersangka melarikan diri dan pisau deresnya terjatuh.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Tangkap Jurtul dan Pemain Togel

“Besoknya, korban merasa kehilangan hanphone miliknya dan kemudian saksi menceritakan bahwa dirinya berjumpa dengan pelaku ditengah perjalanan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit handhone Vivo Y81 yang ditaksir dengan harga Rp1.8 juta dan membuat pengaduan di Polsek Dolok Masihul,” sebut Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, Rabu(30/12).

Robin mengatakan, atas laporan korban, selanjutnya, Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, Sabtu, (29/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB, petugas polisi melakukan penangkapan pelaku pencurian dirumahnya

Hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku, kalau pelaku juga melakukan pencurian 1 unit handphone Nokia berwarna hijau muda dan 1 unit hanphone merk SMATR4 Infinix.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Pengedar Sabu Jalan Deli Ditangkap Tekab Polsek Perbaungan