Mediasumutku.com | Tanjungbalai– Seorang pria bernama Edo (20) berhasil di tangkap personil Polresta Tanjungbalai setelah 17 jam melakukan pencurian handphone di Jalan Lintas Sumatera Desa Air Genting Kecamatan Simpang Empat Kabupaten, Asahan, Selasa (11/8/2020).
“Ditangkapnya pelaku ini menindaklanjuti laporan korbanya ke Polsek Datuk Bandar. Identitas tersangka cepat diketahui dengan melakukan penyelidikan sejumlah saksi,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/8/2020).
Diceritakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, aksi pencurian ponsel yang dilakukannya terlacak dalam waktu hitungan jam.
Saat itu katanya, Edo mengendarai sepedamotornya di kawasan Jalan Lintas Sumatera Desa Air Genting Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
“Kemudian, personil kita menghentikan menghentikan laju kenderaannya. Lalu, Edo menepi dan saat itu juga kita menangakapnya,” sebutnya.
Diterangkannya, kasus pencurian ini bermula di rumah korban bernama Sahlan di rumahnya di Jalan Singosari Gang Haji Minah, lingkungan VI Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Ponsel diletakkan di ruang tamu rumah dan raib seketika dibawa pelaku.
“Antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal. Usai mengambil ponsel, Edo pulang ke rumahnya di dusun III Desa Hessa Air Genting, Asahan. Hingga akhirnya di tangkap malam itu juga sekira pukul 20.30 WIB dengan barang bukti sebuah ponsel mereka Vivo Y12,”katanya. (MS10)