Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Dalam Waktu 3 Jam, Pelaku Curat di Sergai Ditangkap Polisi

×

Dalam Waktu 3 Jam, Pelaku Curat di Sergai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SERGAI- Pelaku Pencurian dan kekerasan (Curat) di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (11/8) kemarin sekira pukul 15:00WIB, di tangkap Polisi.

Informasi yang diperoleh,pelaku pencurian dan kekerasan(Curat) diketahui bernama AS alias Dedek (29) warga Dusun 1 Desa Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Pelaku Dedek ditangkap dikediaman oleh Tim opsnal Polsek Firdaus atas pencurian dan kekerasan 1 buah Ban Mobil Avanza dan 1 Helai Karpet milik Nazaruddin (63) yang merupahkan tetangga pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Firdaus dengan nomor LP / B / 135 / VIII / 2021/ SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

” Awal mula peristiwa tersebut pada hari Rabu (4/8/2021) sekira pukul. 20.00 WIB, saat korban sedang berada dirumah kemudian diberitahu oleh saksi Rizi Al Farizi (52) bahwa dia melihat pelaku sedang didalam gudang sedang  mengambil ban mobil minibus  Suzuki Carry milik korban,”ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Sabtu(14/8).

Sambung Robin, Pada saat hendak ditangkap oleh Rizi,pelaku tersebut kabur. Kemudian korban dan saksi mengecek isi gudang ternyata barang berupa 1unit ban mobil Suzuki Avanza lengkap dengan pelaknya, 1 unit ban mobil Suzuki Carry lengkap dengan pelaknya serta 2 buah karpet yang terbuat dari kain sudah tidak ada lagi diambil oleh pelaku.

Akibat akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta dan membuat pengaduan ke Polsek Firdaus”ungkap AKBP Robin.

Ia menambahkan, bahwa pelaku dengan cara memanjat tembok gudang milik korban, atas laporan tersebut tim opsnal Polsek Firdaus melakukan penyelidikan.

” kurang lebih 3 Jam dan pelaku berhasil ditemukan keberadaan dan langsung meringkus pelaku dikediamannya.”jelas AKBP Robin.

Lanjut Kapolres. Atas pengakuan pelaku, bahwa hasil curian tersebut masih tersimpan. Kemudian tim opsnal langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Ban Mobil Avanza dan 1(Satu) Helai Karpet.

” Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Firdaus Guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara,” pungkas Kapolres.

Foto: Pelaku AS alias Dedek dan berang bukti diamankan Polsek Firdaus.


Baca Juga:   Harlah Pancasila, Anggota DPRD Medan Ini Serukan Pentingnya Persatuan untuk Perdamaian Dunia