Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Dana Desa Dukung Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19

×

Dana Desa Dukung Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya menilai pentingnya dana desa sebagai salah satu sumber daya dalam mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19. Hal itu mengingat desa merupakan bagian penting penopang sebuah daerah.

“Dana desa, berperan untuk dialokasikan ke masyarakat lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, utamanya kelompok menengah ke bawah,” kata Darma Wijaya pada acara Workshop Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Desa di Kabupaten Sergai di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (6/7/2021).

Dikatakan Darma Wijaya, dengan adanya dana desa, pelaksanaan mekanisme PPKM Mikro di desa-desa dapat berjalan.

Baca Juga:   Diduga Korupsi, DPO Mantan Kades di Batubara Tertangkap di Jambi

“Penyaluran dana desa di tahun 2021 pada tahap pertama rinciannya sebesar 8 perse untuk BLT dan kegiatan PPKM mikro tersebut,” ujarnya.

Namun, Darma Wijaya menyadari jika proses pengelolaan dana desa bukanlah hal yang mudah, sehingga untuk itu dibutuhkan bimbingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar penggunaan Dana Desa dapat efektif dan tepat sasaran.

“Anggaran harus pro-rakyat dalam artian dapat dirasakan oleh masyarakat lewat program-program prioritas yang dieksekusi dengan sebaik-baiknya. Dan kepada para Kepala Desa, saya mengimbau supaya mari kita membangun dan memajukan Kabupaten Sergai yang kita sama-sama cintai ini,” tambahnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayatullah, SE, menyebutkan, pihaknya, terkhusus komisi XI DPR RI menjalin kemitraan dengan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dengan Kementerian Keuangan.

“Selain membahas dan mengesahkan, tentu ada juga fungsi monitoring dan evaluasi apa-apa yang telah disepakati,” sebutnya.

Setelah mendapat masukan dari masyarakat dan melewati proses panjang, saat ini sudah ada UU Desa yang salah satunya mengatur perihal keuangan daerah.

“Sekarang Kepala Desa mendapat anggaran dan kekuasaan untuk membangun daerah. Ini perlu disyukuri. Di saat yang sama program ini akan terus menerus dievaluasi dan dimonitoring apakah pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dilaksanakan dengan tepat sasaran,” ucapnya.

Dia berharap, kedepan Dana Desa yang diperuntukkan bagi penanganan pandemi tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Maka dari itu penting sekali kiranya agar setiap penggunaan dana dilaporkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukas Hidayatullah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai M. Faisal Hasrimy, AP. MAP.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Kwinhatmaka, AK. MM, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Oleh Kasubbid Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Dr. Farida Kurnia Ningrum, MM, Kepala KPPN Tebing tinggi Anonim Sitinjak. (MS6)

Baca Juga:   Sidang Korupsi Mantan Sekda Labuhanbatu, Saksi Mengakui Ada Kesalahan Prosedur dalam Pencairan Dana