Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Delapan Paket Narkoba Siap Edar Milik Warga Asahan Diamankan

×

Delapan Paket Narkoba Siap Edar Milik Warga Asahan Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Dua pengendara sepeda motor Honda Beat yang melintas di jalan besar Asahan-Tanjungbalai tepatnya Dusun V, Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, tak menyangka bakal diberhentikan sekelompok pria berpakaian preman.

Ternyata keduanya telah lama menjadi target incaran Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai. Mereka adalah Syafrudin Syukri Daulay alias Ucok (52) warga Dusun V Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Anto alias Aan (39) warga Gang Cempaka, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Saat anggota di lapangan melihat keduanya lagi berkendara langsung dicegat. Kita lakukan pengembangan dan mengamankan mereka,” jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:   Jaksa Menyapa Kejari Dairi Usung Topik Cegah Bullying Lewat Medsos

Setelah mengamankan keduanya, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti dengan menggeledah kendaraan dan tubuh para tersangka, namun tidak ditemukan adanya narkotika.

Tak mau buruannya lepas begitu saja, petugas lalu menginterogasi para tersangka dan menanyakan tempat mereka menyembunyikan barang haram yang diperjualbelikan kepada pemesan.

“Dari keterangan kedua tersangka yang diamankan, sabu-sabu disimpan di rumah tersangka Ucok. Personel kami pun lalu bergerak menuju ke lokasi dimaksud,” sebut Putu.

Tiba di rumah Ucok dengan didampingi kepala dusun setempat, maka dilakukan penggeledahan. Akhirnya, petugas menemukan sejumlah paketan sabu di ruang dapur rumah tersebut dan tujuh bungkus plastik klip transparan kosong. Selain itu, didapati juga satu unit timbangan elektrik di lokasi penggeledahan.

Baca Juga:   Cabuli Anak Tetangga, Polisi Tangkap Pria Asal Tanjungbalai

Seluruh benda tersebut, termasuk sepeda motor matic milik tersangka kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai sebagai barang bukti.

“Ada delapan bungkus plastik paketan yang berisi diduga narkotika jenis sabu di atas lemari yang berada di dapur. Saat ditimbang beratnya 9,20 gram,” ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.

Putu menegaskan, para tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengab Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama bisa 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (MS10)