Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Didakwa Suap Walikota Medan Kadis PU Disidangkan

×

Didakwa Suap Walikota Medan Kadis PU Disidangkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku | MEDAN : Terdakwa kasus suap bekas Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari kepada Walikota Dzulmi Eldin Rp 530 juta digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/12/2019). Terdakwa Isa tampil necis, pria 47 tahun tampak mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang solo dengan celana bahan sepatu kets merek Skechers hitam biru.

Isa (foto) tampak didampingi dua tiga orang pegawai negeri sipil Pemko Medan yang berpakaian cokelat. Sebelum sidang dimulai ia tampak berdiskusi bahkan saling membahas kertas yang ada di dalam map.

Dalam dakwaan Jaksa KPK Zainal Abidin disebutkan bahwa terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitumemberi sesuatu berupa uang.

Baca Juga:   Pemprovsu tak Pernah Hambat Proses Hukum Malah Mendukung Penegakan Hukum

Diantaranya sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp 200 juta, sebesar Rp 200 juta dan sebesar Rp 50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp 530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin. “Terdakwa melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan,” tutur Jaksa KPK lainnya Iskandar Marwanto sebagaimana disiarkan tribunmedan.com.