Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Diduga Korupsi, DPO Mantan Kades di Batubara Tertangkap di Jambi

×

Diduga Korupsi, DPO Mantan Kades di Batubara Tertangkap di Jambi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA-Sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Batubara, karena kasus dugaan korupsi dana desa,  HS (34) mantan kepala desa Gunung Rante Kecamatan Talawi akhirnya berhasil di tangkap dari persembunyiannya di Desa Buntu Kecamatan Bajubang, Jambi.

Dikatahui, HS telah menjadi buronan sejak bulan April 2019 lalu. Selama satu setengah tahun ia menghilang dan akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di salah satu warung tuak di desa ia bersembunyi.

“Pelaku merupakan buronan di Unit Tipikor Polres Batubara, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Dari dugaan korupsi yang ia perbuat, merugikan negara sebesar Rp431 juta,” kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim, Bambang Gunanti Hutabarat dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:   Ini Klarifikasi Messi Soal Konflik Pemotongan Gaji di Barcelona

Adapun diantara penyelewengan keuangan desa yang dilakukan HS adalah, belanja barang kesehatan gizi bayi dan anak, bimtek pengurus Bumdes, belanja ATK, makan minum rapat, honorium panitia penyuluh narkoba, belanja modal bahan perpustakaan, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (pengadaan kambing ternak) dan penyertaan modal Bumdes.

Kemudian bantuan Alokasi Dana Desa T.A 2019 tidak ada didalam kas desa sebesar Rp 158.091.340  diduga dibawa oleh HS sebelum akhirnya kabur meninggalkan jabatannya dan lari bersembunyi ke Jambi.

Polisi yang mendapatkan informasi dan berhasil melacak lokasi pelaku di Jambi langsung memburu ke lokasi persembunyiannya. Saat ditangkap, pelaku HS tengah berada di warung tuak bersama teman-temannya.

Baca Juga:   Dana Desa Dukung Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19

“Menurut keterangan pelaku, uang hasil korupsi tersebut telah dihabiskan untuk foya-foya,” jelas Kasat Reskrim.

Kini, mantan kades tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia terancam dijerat pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pelaku terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (MS10)