Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Diduga Lakukan Maladministrasi, KI Sumut Dilaporkan ke Ombudsman

×

Diduga Lakukan Maladministrasi, KI Sumut Dilaporkan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut melaporkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kepada Ketua Ombudsman RI, terkait dugaan perbuatan maladministrasi.

“Kami sudah melaporkan KI Provinsi Sumatera Utara ke Ketua Ombudsman RI, melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Hal ini kami lakukan karena KI Provinsi Sumatera Utara kami nilai sudah melakukan keputusan yang mengangkangi aturan kode etik KI dalam memproses laporan pengaduan kode etik dan bertindak di luar kewenangannya,” sebut Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani, Selasa (13/6/2023).

Sesuai surat laporan pengaduan yang disampaikan pada Senin (12/6) ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumatera Utara yang bertindak atas nama pelapor dugaan pelanggaran kode etik KI Sumut, Lia Anggia Nasution mengadukan dugaan perbuatan maladministrasi KI Provinsi Sumut, atas nama Dr. Abdul Haris Nasution, SH, MKn, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si dan Dedy Ardiansyah, S.Sos.

Baca Juga:   Pokmas Desa Silo Lama Rancang Wisata Dayung Sampan Pertama di Sumut

Adapun dugaan perbuatan maladministrasi yang telah dilakukan yakni keputusan KI Provinsi Sumut yang telah dikeluarkan dalam berita acara rapat pleno Nomor : 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 lanjutan Rapat Pleno Nomor : 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik. Bahwa dalam hasil rapat pleno tersebut pada angka 6 poin b, dijelaskan untuk membersihkan nama baik terlapor M. Safii Sitorus, atas tuduhan Lia Anggia Nst dan membersihkan nama baik KI Provinsi Sumatera Utara maka Muhammad Safii Sitorus direkomendasikan untuk melakukan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Hasil Pleno KI Provinsi Sumut tersebut juga menyimpulkan tidak menemukan unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu dibentuk. Kemudian merekomendasikan pelapor untuk dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTP/B/1183/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan/ tanggal 11 April 2023.

“Ini jelas merupakan perbuatan maladministrasi sebab telah menggiring, memberi kesempatan dan mendorong atau memfasilitasi pihak terlapor untuk melakukan krimininalisasi kepada diri pelapor,” tegas Laili.

Baca Juga:   Kecamatan Dolok Masihul Jadi Juara Umum MTQH Sergai

Tak hanya itu, sebagai pejabat publik KI Provinsi Sumut, lanjut Laili jelas telah mencederai kepercayaan publik, tidak amanah dan berupaya membungkam kebebasan masyarakat sipil dengan menolak membentuk Majelis Etik, padahal menurut Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016, tentang Kode Etik KI (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Nomor 6) bahwa perangkat yang bertugas menegakkan kode etik anggota KI dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik bukan rapat pleno.

Padahal pelapor sebelumnya telah membuat laporan ke kantor KI Provinsi Sumut dengan tanggal surat 3 Maret 2023, terkait dugaan pelanggaraan kode etik yang dilakukan MSS dan CAN sudah sesuai ketentuan dan pelapor menggunakan haknya sebagaimana dijamin hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, KI Provinsi Sumut sebagai pejabat publik berdasarkan etika jabatan publik sepatutnya tidak mengeluarkan putusan atau rekomendasi seperti yang ada dalam berita acara rapat pleno Nomor : 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 lanjutan Rapat Pleno Nomor : 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Atas dugaan perbuatan maladministrasi ini, Laili mengharapkan kepada Ketua Ombdusman RI melalui Kepala Ombdusman Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan kajian dan evaluasi atas penerbitan berita acara rapat pleno tersebut. Ombudsman diharapkan menyatakan bahwa perbuatan KI Provinsi Sumut yang telah menggiring, memberi kesempatan dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi kepada pelapor adalah tindakan atau perbuatan maladministrasi.

“Kami meminta kepada Ombudsman untuk memberikan sanksi kepada KI Provinsi Sumut atas perbuatan maladministrasi sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tegas Laili.

Sebelumnya, Laili mengatakan Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Provinsi Sumut juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua KI Provinsi Sumut, tanggal 30 Mei 2023 dengan hal menolak hasil rapat pleno dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Provinsi Sumatera Utara. (MS7)