Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Diduga Langgar Prokes, Organ Tunggal Acara Pesta Perkawinan di Sei Bamban Diamankan Polisi

×

Diduga Langgar Prokes, Organ Tunggal Acara Pesta Perkawinan di Sei Bamban Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan surat pernyataan tandatangani di Kantor Desa, Organ tunggal di acara Perkawinan di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu(11/8) diamankan Polisi.

Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut dialami AW(41)
warga Dusun VII Kampung Ilir Desa Pon kecamatan Seibamban-Sergai, setelah mengadakan resepsi perkawinan anaknya dan mengundang seluruh keluarga, tetangga dan kerabatnya.

Pemilk hajatan terlebih dahulu juga sudah menandatangani perjanjian di kantor Kepala Desa Pon,untuk mematuhi prokes dan tidak mengadakan hiburan organ tunggal (keyboard) yang akan mengundang orang banyak dan menciptakan Kerumuman yang menjadi dampak perkembangan penyebaran covid-19.

Namun pernyataan himbauan tersebut dilanggarnya oleh pemilik hajatan, sehingga personil gugus tugas Polres Sergai langsung mendatangi kelokasi pesta.

Kedatangan petugas, terlihat alat organ tunggal(keyboard) sudah tidak berada ditempat alias main pentak umpet. Karna setelah dicek lokasi diduga organ tunggal (Keyboard) disembunyikan bersama mobil pickup yang mengangkut peralatan tersebut.

Namun setelah petugas kepolisian meninggalkan lokasi, hiburan organ tunggal(keyboard) kembali bermain. Sehingga personel Polsek Firdaus secara dadakan kembali ke lokasi sehingga langsung diamankan.

Kapolsek Firdaus,AKP Idham Halik melalui Kanit Reskrim,Ipda Maruli Sihombing dikonfirmasi wartawan membenarkan pengamanan ini.

“Tadi malam setelah mendapat info kami kelokasi,dan memang benar saat kami datang ternyata keyboardnya “raib”.

Ketika diseser anggota kebelakang tem pat pesta, kami temukan perangkat speaker keyboard diatas mobil pickup dan seterusnya kami amankan ke Polsek.

“Saat ini pemilik hajatan sedang dimintai keterangannya dan begitu juga pemilik keyboard sudah kami panggil”pungkas Kanit Reskrim Ipda Maruli Sihombing.

Baca Juga:   Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp 300 Ribu