mediasumutku.com | MEDAN-Sekretariat DPRD Medan telah menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 pada Selasa 17 September 2024 mendatang.
Dua dari 50 anggota DPRD priode 2019-2024 tersebut, telah ditetapkan untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan sementara yakni, Drs Wong Cun Sen M.PdB dan Ir Syaiful Ramadhan.
Kedua nama dewan ini merupakan yang direkomendasi pengurus Partai Politik (Parpol) peraih kursi terbesar di DPRD Medan, yakni PDI Perjuangan dan PKS.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Medan sementara nantinya akan bertugas memimpin rapat penyusunan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tatib dan proses penetapan pimpinan defenitif di DPRD Medan.
Sebagaimana diketahui, setelah 50 anggota dewan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan pada 17 September 2024 nanti, mereka terlebih dahulu akan mengikuti orientasi pembekalan yang difasilitasi Pemprovsu. Setelah mendapat pembekalan, kemudian akan menjalankan tupoksi sebagai anggota dewan.
Untuk penetapan pimpinan defenitif diatur sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana untuk DPRD Medan memiliki 4 Pimpinan defenitif merupakan jatah dari 4 Parpol peraih kursi terbesar.
Untuk mendapat jatah pimpinan yakni Ketua, Wakil Ketua 1, 2 dan 3 berasal dari Parpol peraih kursi terbesar yakni PDI Perjuangan = 9 kursi, PKS = 8 kursi, Golkar = 6 kursi dan Gerindra = 6 kursi.
Sedangkan untuk menentukan siapa 4 nama anggota dewan yang menjadi pimpinan DPRD Medan berdasarkan surat resmi dari pimpinam/pengurus Parpol bersangkutan. Kemudian kedua pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan 4 Pimpinan DPRD Medan oleh Gubernur.
Setelah itu, ke 4 pimpinan defenitif akan segera melakukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Medan (AKD).
Terkait penunjukan nama Wong Cun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara, Jumat (13/9/2024) saat dikonfirmasi kepada Ketua DPC PDI P Kota Medan Hasyim SE membenarkan.