mediasumutku.com | MEDAN – Tim Pengamanan Hutan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara, berhasil menghentikan aksi perambahan kawasan hutan Register 32 di daerah Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Upaya penghentian aksi perambahan itu dimulai dengan menurunkan Tim Pengamanan Hutan, Kamis (11/03/2021), dan eksekusi penghentian mulai Jumat (12/03/2021) hingga Sabtu (13/03/2021). Dari lokasi, Tim Pengamanan Polhut Dishut Sumut mengamankan 1 unit buldozer yang sedang bekerja meratakan tanah.
“Alhamdulillah, kita berhasil menghentikan perambahan kawasan hutan produksi. Sekarang barang bukti berupa satu unit buldozer, kita angkut ke Kantor Dishut Sumut,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto, kepada wartawan di Medan, Sabtu (13/03/2021).
Herianto didampingi Anas Y Lubis dari Tim Pengamanan Hutan, mengatakan perambah telah sempat membuka badan jalan sekitar 2 km dengan lebar 10 meter di atas kawasan hutan Register 32 itu dan di sebagian areal HKM serta kawasan hutan di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Karo.
Pada saat penghentian, massa dari kelompok perambah, mencoba menghalang-halangi. Situasi sempat memanas.
“Namun tim kita yang juga dibantu masyarakat setempat, bersikeras tak mau mundur. Alhasil aksi perambahan berhasil dihentikan,” terang Herianto.
Dan di lokasi saat ini, aksi perambahan telah berhenti total. Namun begitupun, tim pengamanan hutan bersama masyarakat, terus memonitor.
“Dan kami terus mengejar dalang dari aksi perambahan ini,” jelas Herianto.
Sebelumnya, Anas Y Lubis mengatakan informasi perambahan itu diterima Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) XV dari masyarakat setempat.
“Dan setelah semua informasi sudah pasti, kita mulai turun mengamankan dan eksekusi penghentian sejak Jumat kemarin sampai hari ini,” kata Anas.
Ia menduga perambahan kawasan hutan itu tujuan komersil, yakni akan dibuat kavlingan yang nantinya diperjualbelikan. Dan diduga kuat, perambahan hutan itu di-back up oleh oknum pemodal besar.
“Ini yang kemudian membuat kita bersikukuh menghentikan perambahan, karena kalau itu sempat terjadi, pastilah kawasan hutan terjual, belum lagi soal kerusakan ekosistem lingkungan,” ujarnya.
Sesuai arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tambah Herianto lagi, Dishut Sumut akan terus bekerja keras mengamankan tindakan-tindakan ilegal di kawasan hutan di Sumut. Semua pihak tanpa terkecuali, harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Hutan di Sumut tidak boleh diusahai ilegal, semua harus memenuhi ketentuan yang ada. Ini agar pemanfaatan hutan benar-benar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” tandas Herianto.