mediasumutku.com | TAPANULI SELATAN-Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap,SH, MH, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH,MH, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Eva Monica Sinaga, SH, Jaksa Fungsional pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jovi Andrea Bachtiar, SH dan Staf Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Ekspos Permohonan Permintaan Pendampingan Hukum oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, (31/10/2023) di Aula Kejari Tapsel.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sofran Amirudin Hasibuan, ST selaku Konsultan Pengawas, Gabe Rambe selaku Konsultan Pengawas, M. Rahman Rambe, ST, MT selaku Konsultan Pengawas, Ricky selaku Rekanan, Ade Nara Sonang Siregar selaku Staf Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Seperti disampaikan Kajari Tapsel Siti Holija Harahap melalui Kasi Intel Kejari Tapsel Gunawan Marthin Panjaitan, SH,MH bahwa Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan memohon
pertimbangan hukum atau kewenangan lainnya untuk kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pintu Padang berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
Pembangunan Puskesmas Pintu Padang, lanjut Gunawan Marthin Panjaitan memiliki nilai pagu sebesar Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) dan dimenangkan oleh CV. Restu Jaya Mandiri sebagai pelaksana dengan kontrak berakhir pada 30 Desember 2023.
“Untuk pembangunan Puskesmas ini, uang muka sudah dibayarkan ke CV. Restu Jaya Mandiri sebesar Rp 2.385.950.000 (dua miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan realisasi pekerjaan sudah mencapai 39,18% dari target sebesar 46,20%
dengan deviasi sebesar 7,02%,” paparnya.
Harapan kita ke depan, program pembangunan Puskesmas Pintu Padang ini bisa terealisasi dan berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.