Scroll untuk baca artikel
Sumut

Disidak, Empat Bungkusan Ganja dan 11 Ponsel Ditemukan di Lapas

×

Disidak, Empat Bungkusan Ganja dan 11 Ponsel Ditemukan di Lapas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI –Tim Sidak Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, menemukan empat bungkus paket ganja di dalam loteng sel tahanan dan 11 ponsel milik penghuni lapas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjungbalai, Sumatera Utara kedatangan, Jum’at (5/3/2021).

“Dari razia yang dilakukan dini hari tadi ditemukan 11 telepon genggam dari kamar sel tahanan dan paket ganja. Yang telepon ini langsung akan kita musnahkan atau dikembalikan ke keluarganya,” kata Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sumut, Tavip kepada wartawan, kemarin.
Dikatakannya, bagi napi yang terbukti memiliki ponsel tersebut akan di data dikenakan sangsi administrasi, hingga pencabutan hak remisi.
Penemuan barang terlarang di dalam sel tahanan napi tersebut dibenarkan oleh Mudah Husni, yang baru hitungan hari memimpin sebagai Kepala Lapas Klas II B Tanjungbalai itu. Meski demikian, ia mendukung penuh gelaran sidak tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk bekerja lebih baik lagi mengawasi warga binaan.
“Iya ditemukan ganja dan handphone. Yang penemuan ganja sudah kami serahkan ke Polisi untuk dilakukan penyelidikan dari mana barang itu,” kata dia.
Husni menduga, ganja tersebut di dapat dari luar sebab selama pandemi Covid-19 tidak ada kunjungan keluarga kepada napi kecuali melalui video conference yang difasilitasi pihak Lapas.
“Dugaan kami ada lemparan (ganja) dari luar. Pasalnya ganja yang ditemukan itu sudah berjamur seperti kena air,” ucapnya.
Dimasa kepemimpinannya, ia pun berjanji akan menindak tegas bila ada oknum di jajarannya yang terlibat dalam hal tersebut.
“Saya baru dua hari tugas disini. Tapi kalau soal narkotika saya tegas. Ini komitmen kami,” ujarnya. (MS10)
Baca Juga:   Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Ciduk 3 Tersangka Dengan 15 Kg Sabu