Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Beri Kuasa Ke LBH Medan

×

Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Beri Kuasa Ke LBH Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku. com | MEDAN : Kuasa hukum PTPN 2 layangkan surat somasi untuk mengosongkan rumah dengan waktu 3 hari kepada 11 pensiunan PTPN 2. Menyikapi surat tersebut para pensiunan mendatangi dan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021) di Jalan Hindu Medan.

“Kami ingin mempertahkan rumah yang sudah kami tempati puluhan tahun, ” begitu kata mereka.

Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN 2 pada hari Jum’at, 8 Januari 2021 kemarin, atas dasar ini 11 pensiunan memberikan kuasa penuh kepada LBH Medan untuk melakukan pembelahan hukum.

Kedatangan ke 11 pensiunan ini diterima oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dan Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum untuk menjalankan pembelaan hukum.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dalam kesempatan ini mengatakan kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan bahwa tiada peribahasa yang lebih tepat yang dirasakan oleh rakyat khususnya 11 (sebelas) orang Pensiunan PTPN II bernama Masidi dkk selain daripada peribahasa “Habis Manis Sepah Dibuang“ setelah ± 50 tahun mengabdi dengan hanya berdasarkan seleranya saja diduga pihak PTPN II akan menjadikan para pensiunan yang telah tua renta menjadi gelandangan dengan akan mengusir para pensiunan dari rumah dinas yang telah berpuluh tahun ditempati dan dirawat dengan baik oleh para pensiunan.

Baca Juga:   Hujan Lebat Mengguyur Medan, Beberapa Ruas Jalan Tergenang

“Upaya mengelandangkan para pensiunan ini dibuktikan dengan disampaikannya surat Somasi oleh PTPN II melalui Kuasa Hukumnya kepada Para Pensiunan dengan Nomor : 1519/SAS&REK/I/2021, tertanggal 08 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas,” jelas Irvan Saputra.

Berdasarkan informasi yang diperoleh diduga ternyata areal lahan atau rumah yang selama ini ditempati para pensiunan akan dibangun Proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. CIPUTRA KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainnya.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN II periode 2008-2009 khusus mengenai Santunan Hari Tua dan
Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas 2 (dua) pilihan hak pensiunan yakni mendapatkan Santunan Hari Tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas perusahaan, namun dalam hal perencanaan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan ini perusahaan tidak pernah memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas perusahaan tersebut,” tambah Irvan Saputra.

Baca Juga:   Terima Bantuan Mobil Perpustakaan RI, Darma Wijaya dan Soekirman Kompak

Hal itu juga diungkapkan oleh Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2000 para pensiunan karyawan PTPN II telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah dinas yang selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif dari Panitia B-Plus Kantor BPN Wilayah Sumut, dan untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama PTPN II.

“Dengan demikian diduga PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh Negara secara langsung secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN II,” kata Alinafiah.

Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan PTPN II yang diduga melakukan Intimidasi terkait dengan pengosongan tempat tinggal yang telah puluhan tahun mereka rawat dan tempati telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1), 28 H ayat (1).

Baca Juga:   Minta Bantu Kepulangan , Ratusan Keluarga TKI Demo Kantor Bupati Asahan

“Untuk itu, LBH Medan, meminta agar, pertama, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum kepada Para Pensiunan karyawan PTPN II Masidi dkk, kedua, agar para pensiunan dapat diberikan fasilitas mendapatkan rumah dinas secara gratis oleh sebab para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu. ketiga, Agar pelaksanaan penyelesaian pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan,” sebut Alinafiah.

Sementara itu, perwakilan pensiunan Masidi mengatakan bahwa pensiunan telah mendapatkan somasi dari kuasa hukum PTPN 2 untuk pengosongan rumah dan pekarangan dalam waktu tiga hari sejak tanggal 8 Januari 2021 kemarin.

“Atas somasi tersebut, kita menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum yaitu LBH Medan untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialami para pensiunan,” jelas Masidi.

Namun Masidi yang sudah pensiun 6 tahun lebih ini, memberikan kuasa hukumnya ke LBH Medan, agar bisa mempertahankan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.

“Kami masih ingin mempertahankan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun dan meminta pemerintah provinsi Sumatera Utara atau Gubernur hingga Menteri BUMN memberikan hak kami sebagai pensiunan,” harap Masidi kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan.