Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Dispora Kota Tanjung Balai Sertakan Pegawai Non ASN dan Atlet Dalam Progran BPJS Ketenagakerjaan

×

Dispora Kota Tanjung Balai Sertakan Pegawai Non ASN dan Atlet Dalam Progran BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran terus melakukan sosialisasi manfaat program sekaligus monitoring dan evaluasi bersama Pemko Tanjung Balai.

Kegiatan tersebut melakukan pertemuan dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjung Balai.
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjung Balai menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan khususnya tenaga kerja non ASN lingkup Pemko Tanjung Balai dan akan tetap bersinergi selama itu dapat memberikan dampak yang baik bagi perkembangan ketenagakerjaan di Kota Tanjung Balai khususnya Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Kepala Dispora Kota Tanjung Balai dalam hal ini diwakili Sekretaris Dinas, Hara mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya menyertakan pegawai non aparatur sipil (ASN) negara yang akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Ini Dia Silaturahmi Antara Wartawan dengan Sekwan DPRD Medan

Ketika melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak tidak bisa dihindari oleh siapapun. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjung Balai berharap untuk mengoptimalkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi seluruh pekerja pada ekosistem non ASN di ruang lingkupnya terutama yang belum terdaftar. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kepala Kantor Cabang Kisaran Aziz Muslim mengatakan bahwa pemerintah Daerah diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing.

“Apabila mendapat resiko pada saat bekerja dan resiko tutup usia (meninggal) yang akan mendapat santunan 42 Juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, santunan tersebut sangat membatu ahli waris yang ditinggal. Baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya, kerja keras bebas cemas,” pungkasnya. (MS10)

Baca Juga:   Tinggal Hitung Hari, PB PON Wilayah Sumut Ajak Pemkab/Pemko Perkuat Promosi ke Masyarakat